Konflik Lahan antara Perusahaan dan Masyarakat Terus Terjadi, NU Bengkalis Prihatin
ilustrasi. tnc

Konflik Lahan antara Perusahaan dan Masyarakat Terus Terjadi, NU Bengkalis Prihatin

Selasa, 21 Juni 2016|09:16:24 WIB




RADARRIAUNET.COM - Konflik lahan di Kabupaten Bengkalis antara masyarakat dan perusahaan sampai saat ini masih saja terjadi. Munculnya izin-izin perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) memicu konflik dengan masyarakat dan kerusakan lingkungan.
    
Hal itu membuat Ketua Nahdhatul Ulama (NU) Kabupaten Bengkalis Masdarudin merasa cukup prihatin. Menurutnya, adanya tuntutan masyarakat terhadap kawasan hutan di Bengkalis kepada negara agar segera mencabut izin perusahaan hal yang sangat wajar, bahkan tidak bisa ditunda.  
    
“Menyedihkan, masyarakat yang selama ini menjadikan hutan sebagai sumber kehidupan telah kehilangan mata pencarian mereka, bahkan mencari kayu untuk peti mati saja sudah tidak bisa. Sistem ketatanegaraan yang memberikan kewenangan kepada pengusaha hutan tanpa mempedulikan masyarakat adalah keangkuhan dan kezaliman,” ungkap Masdarudin, Ahad (19/6/16) kemarin.
    
Katanya lagi, keangkuhan dan kezaliman negara dapat dilihat atas ketidakadilan perbedaan perlakuan negara kepada masyarakat dan perusahaan.  “Sangat tidak adil, sudah berapa banyak masyarakat kecil dipenjarakan hanya karena menebang kayu untuk keperluan sehari-hari. Sementara pengusaha yang menjarah hutan ratusan ribu hektar diberi perlindungan,” sindirnya.
    
Masdarudin secara pribadi dan NU mendukung penuh upaya masyarakat kepada pemerintah agar segera mencabut izin operasional perusahaan yang bathil dan zalim kepada masyarakat.  “Sebagai masyarakat tidak boleh lelah dan lengah menuntut agar hak dikembalikan dan semoga pemerintah segera sadar dan berbuat yang terbaik untuk menghilangkan kebathilan di wilayah sekitar hutan dengan mencabut izin yang sudah diberikan kepada perusahaan," katanya lagi.
    
Terbitnya izin-izin perusahaan yang menimbulkan sengketa dan kerusakan lingkungan mendapat respon dari DPRD Bengkalis dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus).  Pansus DPRD Bengkalis yang diketuai oleh Azmi Rozali, sudah mengidentifikasi dan langsung mengunjungi masyarakat diantaranya di Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan yang bersengketa dengan PT. Rimba Rokan Lestari akibat munculnya SK Menteri Kehutanan No.262/Kpts-II/1998 seluas 14.785 hektar. Kemudian kunjungan dengan masyarakat Kecamatan Pinggir yang bersengketa dengan PT. Arara Abadi SK Menteri Kehutanan No.743/Kpts-II/1996 seluas 44.232 hektar dan pertemuan dengan masyarakat Kecamatan Rupat yang bersengketa dengan PT. Marita Makmur Jaya dan PT. Sumatera Riang Lestari SK Menteri Kehutanan SK No.208/Menhut-II/2007 seluas 39.067 hektar.


teu/rtc/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE