RADARRIAUNET.COM - Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Pelalawan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang H-10 lebaran. Posko tersebut didirikan bersebelahan dengan kantor Disnakertrans komplek perkantoran bhakti praja Pelalawan. "Terhitung sejak Senin kemarin kita sudah membuka posko pengaduan THR dan ditutup H-10 lebaran, bisa saja diperpanjang melihat kondisi dilapangan," terang Kadisnakertrans Pelalawan, H. Nasri Fiesda Ms.I kepada awak media, Jumat (17/6/16).
Posko ini, kata Nasri berguna menampung serta menerima penaduan dari para karyawan yang hak THR-nya diabaikan oleh perusahaan beroperasi di kabupaten Pelalawan. "Jika pada waktu jatuh tempo pembayaran THR yang ditetapkan, namun para karyawan belum juga menerima haknya dari perusahaan, maka para karyawan diminta untuk melaporkan perusahaan ke posko. Laporan itu menjadi bahan kita untuk menindak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan," jelas Nasri.
Untuk itu dia mengharapkan pada perusahaan agar dapat merealisasikan pembayaran THR lebih awal kepada karyawannya. Terlebih lagi, berbagai macam kebutuhan yang harus dipenuhi oleh setiap karyawan untuk menyambut hari raya Idul fitri. "Agar nihil pengaduan tahun ini, saya mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk dapat menunaikan kewajibannya, tepat pada waktu yang telah ditentukan," tandas Nasri.
teu/rtc/radarriaunet.com