Lambat Usulkan Calon, Kemendagri Menduga Andi tak Memerlukan Wakil Gubernur
ilustrasi. rtc

Lambat Usulkan Calon, Kemendagri Menduga Andi tak Memerlukan Wakil Gubernur

Selasa, 14 Juni 2016|10:23:35 WIB




RADARRIAUNET.COM - Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Soni Soemarsono menilai belum adanya pengusulan dua nama calon Wakil Gubernur Riau kepada DPRD Riau oleh Partai Golkar yang notabenenya dipimpin oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Riau. Bisa saja Partai Golkar belum membutuhkan Wakil Gubernur. "Bisa saja Golkar tidak atau belum membutuhkan (wakil gubernur). Karena gubernur bisa sementara menjalankan pemerintahan sendiri tanpa wakil," kata Soemarsono kepada awak media, Senin (13/6/16) di Jakarta.
 
Saat ditanya, prosedur pengangkatan wakil gubernur berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015, yang menyebutkan waktunya hanya 15 hari setelah dilantik sudah harus diajukan calon ke DPRD. Padahal Gubri sudah 12 hari dilantik sampai saat ini, tapi belum juga menyerahkan nama tersebut ke DPRD Riau. Ia mengatakan, harusnya DPRD Riau harus membahas keterlambatan tersebut dengan meminta penjelasan dari Gubernur atau Partai Golkar. "Soal keterlambatan pengusulan dua nama calon Wakil Gubernur Riau, seharusnya DPRD yang harus membahasnya," jelasnya.
 
Terkait masalah sanksi karena melebihi batas waktu yang ditentukan oleh aturan yang berlaku pengusulan wakil gubernur. Ia mengatakan, secara khusus mamang tidak ada sanksi untuk itu. Tapi ia minta agar Partai Golkar secepatnya mengusulkan dua nama calon wakil gubernur lewat gubernur. "Tidak ada sanksi spesifik untuk itu, jadi kita tunggu saja, kemungkinan karena sedang dicarikan calon yang terbaik sehigga Partai Golkar butuh waktu untuk konsolidasi. Semoga bisa lebih cepat. Prosedurnya, dari Parpol mengusulkan dua calon ke DPRD melalui gubernur untuk diteruskan dan dipilih melalui Paripurna DPRD," jelasnya. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE