RADARRIAUNET.COM - Panitia Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskablub) KONI Rokan Hulu (Rohul) dan Tim Penjaringan menggelar rapat dalam menentukan kriteria bakal Calon Ketua Umum (Caketum) KONI Rohul periode 2015-2020.
Rapat di Sekretariat KONI Rohul di astaka MTQ Riau, Pasirpangaraian, Sabtu (4/6/2016), dihadiri Ketua Panitia Ramses Hutagaol dan sekretarisnya Yuhendra, Tim Penjaringan Jupendri Jakfar, dan unsur akademisi, dari unsur Capil Khairul Akmal, dan pengurus cabang olahraga (Cabor) aktif bernaung di KONI Rohul.
Ketua Panitia Ramses Hutagaol mengatakan hasil rapat Tim Panitia telah ditetapkan beberapa kriteria Caketum KONI Rohul, salah satunya bakal calon tidak bisa merangkap jabatan sebagai pejabat publik.
Menurut Ramses, hal itu sesuai Undang Undang olahraga Nomor 3 tahun 2005, pasal 40 tentang sistem keolahragaan, Ketum KONI yang tidak boleh merangkap jabatan. "UU Nomor 3 tahun 2005 mengatur tentang sistem keolahragaan. Untuk pelaksanaan Muskablub, akan diserahkan ke Panitia Pelaksana," ujar Ramses.
Pria yang juga Pelatih Tarung Derajat Rohul ini mengakui Panitia akan menginformasikan ke seluruh Cabor tentang pelaksanaan Muskablub KONI Rohul tersebut. "Kami persilahkan ke Caketum KONI Rohul untuk persiapkan visi dan misi demi tercapainya prestasi olahraga di Kabupaten Rokan Hulu," jelasnya.
Ramses mengharapkan setelah terpilihnya Ketum KONI Rohul dan pengurus baru, altet Rohul lebih berprestasi, seperti di Pekan Olahraga Provinsi atau Porprov Riau 2017 di Kabupaten Kampar.
teu/rtc/radarriaunet.com