Jumat, 03 Juni 2016|13:38:50 WIB
RADARRIAUNET.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu, Riau, kembali membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, inisial Zu (34) dan Her (34).
Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kabupaten Koto, Medan.
Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni dalam Press rilisnya, Rabu (1/6/2016), menyebutkan bahwa, Kedua tersangka dibekuk di sebuah room karaoke kafe biliar. Bersamaan dengan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 112,60 gram narkoba jenis sabu.
" Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba diwilayah itu. Atas informasi tersebut, personil yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Costa Siahan langsung melakukan pengintaian," sebutnya.
Begitu sudah diyakini, personil melakukan penggrebekan pada salah satu ruangan karaoke yang digunakan oleh pelaku.
" Saat kita geledah, ditemukan barang bukti sebanyak 3 paket besar sabu seberat 112,60 gram yang disembunyikan tersangka dibawa kursi yang sedang diduduki pelaku," jelasnya.
" Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di sel tahanan Mapolres Inhu," pungkas Kapolres.
gor/fn/radarriaunet.com