RADARRIAUNET.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul. Rapat internal MKD memutuskan akan menyidang perkara yang menimpa legislator Partai Demokrat itu pada akhir Mei.
"Langkah pertama kami adalah memanggil pengadu. Kemudian saksi dan teradu," ujar Anggota MKD Muhammad Syafi'i di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/5).
Ruhut diadukan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Jumat (29/4). Politikus Partai Demokrat itu dituding telah melontarkan kata-kata kasar di ruang publik.
Kritik keras disampaikan Ruhut kepada Komnas HAM dan KontraS saat Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Menurutnya, tudingan pegiat HAM soal Densus 88 Antiteror melakukan pelanggaran HAM terkait kematian tersangka teroris, Siyono, tidak beralasan.
"Saya kecam yang datang ke Komisi III yang mengatakan Densus melangar HAM. HAM apa yang dilanggar? Hak asasi monyet?" kata Ruhut saat rapat dengan Kapolri, Rabu (20/4).
Pernyataan keras Ruhut itu dijadikan barang bukti dalam bentuk rekaman suara ke MKD. PP Pemuda Muhammadiyah juga melampirkan pemberitaan mengenai hal itu.
Syafii mengatakan, setiap anggota dewan seharusnya berlaku dan bertutur kata sopan terutama dalam rapat dan ruang publik. "Itu pernyataan luar biasa. HAM harus dijunjung tinggi, tapi ini dilecehkan," kata Legislator Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Ruhut mengaku siap memberikan keterangan terkait dugaan perkataan kasar yang dia lontarkan. Menurutnya, PP Pemuda Muhammadiyah tidak mengerti titik permasalahan insiden itu. Dia beranggapan, aduan itu hanya menjadi jalan supaya PP Pemuda Muhammadiyah menjadi terkenal.
RRN/Cnn/Radarriaunet.com