Jaksa Kembalikan Berkas Pembunuhan Mirna untuk Keempat Kali
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani rekontruksi kedua kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di restoran Olivier, Grand Indonesia.Jakarta, awal Februari lalu. L6c

Jaksa Kembalikan Berkas Pembunuhan Mirna untuk Keempat Kali

Selasa, 17 Mei 2016|18:44:14 WIB




RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali mengembalikan lagi berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Polda Metro Jaya. Jaksa peneliti menilai berkas atas nama tersangka Jessica Kumala Wongso itu belum lengkap.
 
Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang mengatakan, berkas perkara diserahkan penyidik Polda Metro Jaya, mereka tidak memuat alat-alat bukti yang cukup. Ia berkata, alat bukti yang disebut penyidik belum cukup untuk dibawa ke persidangan.
 
"Setelah diteliti, masih ada kekurangannya. Makanya jaksa peneliti mengembalikan berkas itu lagi," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/5).
 
Sudung tidak menjelaskan kapan berkas perkara Jessica dikembalikan ke penyidik. Namun, ia memastikan bahwa saat ini berkas tersebut sudah berada di tangan Polda Metro Jaya.
 
Menurut Sudung, jaksa peneliti selalu berkomunikasi dengan penyidik dari kepolisian. Ia menuturkan, Kejati DKI Jakarta tidak berniat mengulur penyelesaian kasus pembunuhan itu.
 
"Kami selalu berkomunikasi. Sekarang ini kami tinggal menunggu saja," ujarnya.
 
Menurut catatan Harian Radar Riau, ini adalah pengembalian berkas perkara keempat yang dilakukan Kejati DKI Jakarta pada kasus Mirna. Di sisi lain, masa tahanan Jessica akan berakhir 28 Mei mendatang.
 
Sesuai aturan, jika hingga 28 Mei mendatang berkas perkara Jessica belum dinyatakan lengkap, kepolisian wajib melepaskan Jesicca demi alasan hukum. 
 
Polisi hanya memiliki 120 hari untuk menahan Jessica sebagai tersangka. Meskipun terbebas dari tahanan, status tersangka masih akan melekat pada Jessica.
 
 
 
Hrf/Cnn/H24/RRN
 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE