RADARRIAUNET.COM - Majelis Tinggi Parlemen Perancis (The French Senate) membatalkan rencana Amandemen Nomor 367 yang menetapkan pajak impor minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebesar 30 euro per ton mulai 2017. Majelis tinggi khawatir wacana pemberlakuan pajak impor yang mendapat tentangan keras dari negara produsen CPO seperti Indonesia dan Malaysia tersebut akan melanggar perjanjian dagang internasional.
Reuters melaporkan meski keputusan Majelis Tinggi Perancis untuk membatalkan pajak impor CPO sudah ditetapkan kemarin, namun keputusan tersebut belum final mengingat keputusan tersebut juga harus disetujui oleh Majelis Rendah Parlemen (The National Assembly).
“Kedua Majelis harus mencapai kesepakatan, atau rancangan aturan itu akan ditentukan oleh Majelis Rendah yang memiliki keputusan final,” ujar sumber Reuters, dikutip Jumat (13/5).
Awalnya, Majelis Tinggi Perancis-lah yang mengusulkan dikenakannya pajak impor tambahan untuk setiap ton CPO yang masuk ke negara tersebut. Tujuan utamanya, untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan di sekitar perkebunan sawit yang kemudian ditentang oleh Indonesia dan Malaysia.
Majelis Rendah kemudian mengurangi tarif pajak impor tersebut dari usulan awal 90 euro per ton mulai 2017 menjadi 30 euro per ton pada Maret lalu. Sayangnya pemangkasan tarif pajak impor tersebut masih mendapat penolakan dari negara-negara eksportir CPO yang akan mengadukan kebijakan Perancis tersebut kepada World Trade Organization (WTO).
alex harefa/cnn/h24