RPP Deklarasi Pajak Syaratkan Tarif Pengampunan Tinggi
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) menyalami Direktur Jenderal Pajak yang baru Ken Dwijugiasteadi (kiri) di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (1/3). ant

RPP Deklarasi Pajak Syaratkan Tarif Pengampunan Tinggi

Kamis, 28 April 2016|17:55:47 WIB




RADARRIAUNET.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Deklarasi Pajak sebagai payung hukum cadangan jika Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) terhambat pembahasan sampai pengesahannya di parlemen.
 
Sejumlah awak media yang berusaha menggali informasi terkait RPP Deklarasi Pajak dari beberapa sumber di Kementerian Keuangan yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Begitu tingginya tingkat kerahasiaan RPP tersebut, sampai membuat Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro berkilah masih yakin dapat menyelesaikan RUU Tax Amnesty bersama mitra kerjanya di DPR.
 
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro bungkam ketika disinggung mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Deklarasi Pajak yang disiapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bambang mengaku masih yakin, Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) bisa selesai akhir bulan ini untuk disahkan Mei mendatang. 
 
"Kami fokus tax amnesty dulu," tutur Bambang singkat saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (28/4). 
 
Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit juga mengaku masih optimistis pembahasan RUU Tax Amnesty akan rampung dan dapat disahkan setelah masa reses DPR pada 29 April 2016.
 
"Seharusnya akan lebih cepat rampung ya. Toh, para penegak hukum, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan, sudah mendukung adanya undang-undang pengampunan pajak ini,” ujar Ahmadi.
 
Sementara Ketua DPR Ade Komaruddin mengungkapkan, beberapa materi yang belum disepakati dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tersebut tinggal sedikit.
 
"Ada beberapa isu krusial, sekurang-kurangnya tiga pasal. Penerapan tax amnesty ini merupakan momentum memperbaiki kondisi fiskal, sehingga bisa menjadi sumber likuiditas di pasar keuangan," tegas Ade.
 
Rampungnya UU Tax Amnesty ini diharapkan mendapat respon positif dari pelaku pasar. Ade menyebut  penerapan tax amnesty akan mendorong baliknya dana atau modal ke Indonesia, sehingga mendorong kelancaran likuiditas di pasar. 
 
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menambahkan, kebijakan pengampunan pajak merupakan terobosan bagi pemerintah untuk mendongkrak penerimaan negara. 
 
Pengampunan pajak, menurut Suahasil, memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan asetnya. Hal itu, membantu pemerintah dalam mengumpulkan data perpajakan yang akurat. 
 
"(Aset yang dilaporkan) tidak kena tarif (tebusan) normal dan dibebaskan dari pinalti atas dana yang dibawa masuk," ujar Suahasil di gedung Bank Indonesia (BI).
 
Kemarin, Presiden Jokowi mengaku telah memiliki jurus alternatif jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak juga menyelesaikan pembahasan RUU Pengampunan Pajak sampai akhir bulan ini.
 
“Kami sudah siapkan PP kalau tax amnesty disana (DPR) bermasalah. Jadi tak harus bergantung UU itu,” tegas Jokowi.
 
Sumber tersebut mengatakan beberapa poin yang diatur dalam RPP Deklarasi Pajak antara lain, apabila dalam RUU Pengampunan Pajak menggunakan pendekatan uang tebusan dengan tarif rendah dan berjenjang, maka dalam RPP Deklarasi Pajak akan menggunakan tarif pajak penghasilan (PPh) normal sesuai dengan UU PPh. 
 
"Sebenarnya tujuan dari keduanya RUU Pengampunan Pajak dan RPP Deklarasi Pajak itu sama, mengoptimalkan penerimaan negara melalui kebijakan tax amnesty," ujarnya, Kamis (28/4). 
 
Ia juga menjelaskan ada dua target pemerintah dari kebijakan amnesti pajak. Pertama adalah mendorong wajib pajak (WP) untuk mendeklarasikan kekayaan berikut kewajiban pajaknya yang selama ini belum tercatat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kedua adalah meningkatkan kegiatan repatriasi aset atau menarik pulang harta WP yang selama ini banyak disimpan di luar negeri. 
 
Dalam RUU Pengampunan Pajak, lanjutnya, WP yang hanya melaporkan kekayaannya ke DJP diwajibkan membayar uang tebusan dengan tarif berjenjang yang tergantung periode pengajuan permohonan tax amnesty, yakni mulai dari 2 persen, 4 persen, atau 6 persen. 
 
Sementara untuk WP yang melaporkan sekaligus merepatriasi asetnya dikenakan tarif uang tebusan yang lebih rendah, yakni mulai dari 1 persen, 2 persen, atau 3 persen. 
 
"Kalau di RPP Deklarasi Pajak, nantinya akan menggunakan tarif PPh normal sesuai dengan pasal 17 UU PPh, yakni untuk WP badan kena tarif 25 persen. Sedangkan untuk WP orang pribadi itu (berjenjang) mulai dari 5 persen, 15 persen, 25 persen, dan 30 persen," tuturnya. 
 
Sumber lain di kementerian yang sama menilai, RPP Deklarasi Pajak merupakan kebijakan yang bisa diterbitkan pemerintah tanpa harus meminta persetujuan DPR. "Perhitungan tarif dengan RPP Deklarasi Pajak memang lebih tinggi dibandingkan tarif yang tercantum dalam RUU Pengampunan Pajak. Namun perlu dicatat, di luar negeri itu pengampunan pidana pajak sudah merupakan barang mewah," jelasnya.
 
Pasalnya, kata dia, merujuk pasal 38 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), pelaku pidana pajak terancam sanksi denda hingga 200 persen dari total tunggakan pajaknya atau pidana kurungan paling lama satu tahun penjara. 
 
"Yang normalnya memang seperti itu. Itu sudah sangat mewah. Karena kalaupun tidak, di 2018 nanti ada keterbukaan informasi data perbankan dan pajak pasti bisa lacak," tuturnya.
 
Kelar Cepat 
 
Kedua sumber tersebut mengatakan RPP Deklarasi Pajak sedang disiapkan sejalan dengan pembahasan RUU Pengampunan Pajak di DPR. Apabila RUU Pengampunan Pajak gagal, maka RPP Deklarasi Pajak diyakini bisa cepat dituntaskan dengan dukungan semua sumber daya dan para pemimpin kementerian/lembaga. 
 
"Jadi bisa cepat, apa lagi kalau Menteri Koordinator turun tangan. Jadi tinggal internal di Kementerian Hukum dan HAM. Tapi lead-nya adalah DJP dan Pak Suryo Utomo (Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak)," katanya. 
 
Sayangnya, Suryo Utomo ketika dihubungi awak media masih enggan menjelaskan perihal RPP Deklarasi Pajak yang disusunnya.
 
 
 
alex harefa/ cnn/ rrn/ nesta/ melanie/dw
 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE