Kejati Riau Akan Tahan Para Tersangka Dugaan Korupsi Pelabuhan Dorak Meranti

Rabu, 11 Mei 2016|22:51:03 WIB




RADARRIAUNET.COM - Kejati Riau memeriksa seorang tersngka dugaan korupsi Pelabuhan Dorak, Kepulauan Meranti. Dipastikan, para tersangka kasus ini akan ditahan.
 
Dalam waktu dekat, Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Para tersangka yang bakal ditahan tersebut adalah Mohammad Habibi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kemudian Zubiarsyah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.
 
Segeranya akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka tersebut, disampaikan oleh Kasi Penyidik Pidsus Kejati Riau, Rachmad Surya Lubis kepada wartawan, Rabu (11/5/16). 
 
"Jika berkasnya sudah lengkap atau P-21, kita akan segera tahan tersangkanya. Tunggu saja," kata Rachmad. 
 
Selain itu, Rachmad juga menyebutkan bahwa saat ini tim penyidik memeriksa tersangka Muhammad Habibi.
 
"Habibi menjalani pemeriksaan lanjutan," jelasnya.
 
Seperti diketahui, Proyek Multiyear, Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak, dirancang bertaraf internasional, dengan anggaran sebesar Rp650 miliar, dan memakan waktu pengerjaan selama tiga tahun dari 2012-2014.
 
Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.
 
 
 
RRN/rtc/tommy






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE