Polisi Siap Dituntut Jika Berkas Jessica Tak Kunjung Rampung
Kepolisian berjanji membebaskan Jessica Kumala Wongso jika pemberkasan kasus kopi beracun tak kunjung rampung. cnn

Polisi Siap Dituntut Jika Berkas Jessica Tak Kunjung Rampung

Selasa, 10 Mei 2016|17:53:04 WIB




RADARRIAUNET.COM - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya siap menerima tuntutan dari tersangka kasus kopi beracun, Jessica Kumala Wongso, apabila berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin yang masih diusut penyidik tak kunjung lengkap.
 
Pernyataan itu disampaikan menanggapi masa penahanan Jessica yang akan berakhir 28 Mei mendatang. Kelanjutan kasus itu menjadi pertanyaan publik lantaran polisi tak kunjung merampungkan pengusutan kasus setelah memperpanjang masa penahanan Jessica.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono memastikan polisi akan menghadapi dan menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam penanganan kasus Jessica. 
 
"Kalau memang belum lengkap ya pasti dibebaskan demi hukum. Aturannya kan sudah jelas, justru salah kalau kami tidak melakukan itu (pembebasan)," ujar Awi saat dikonfirmasi Selasa (10/5).
 
Bagaimanapun Awi optimistis berkas perkara Jessica akan segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa sebelum masa penahanan Jessica berakhir. Proses melengkapi berkas menurutnya sekaligus menjadi tolok ukur profesionalitas penyidik Polda Metro Jaya.
 
Menurut Awi, proses pelengkapan berkas perkara Jessica masih membutuhkan tambahan keterangan dari saksi ahli racun.
 
"Tinggal itu saja keterangan yang masih kurang. Tidak hanya dari polisi kami jufa butuh saksi dari luar," kata dia.
 
Kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam, sebelumnya mengaku telah menyiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan jika memang Jessica bebas demi hukum. Langkah tersebut di antaranya berupa permintaan ganti rugi. 
 
"Dari CCTV saja sudah jelas Jessica tidak melakukan kejahatan itu," ucapnya.
 
Jessica hingga saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya sejak 28 Januari lalu. Penyidik memutuskan memperpanjang penahanan Jessica hingga 28 Mei mendatang. 
 
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penyidik berwenang menahan tersangka selama 120 hari. Jika dalam rentang waktu berkas yang disusun penyidik belum lengkap maka Jessica bebas demi hukum atau dibebaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
 
 
Alex harefa/cnn/ RRN






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE