RADARRIAUNET.COM - Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Provinsi Riau, Syafril Tamum dilaporkan ke Kejaksaaan Tinggi (Kejati) karena diduga terlibat dalam praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Pihak pelapor, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Kontraktor Kontruksi Indonesia (AKSI) Syakirman melaporkan Syafril Tamum dengan dugaan terlibat praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada proyek Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Riau tahun anggaran 2015.
Laporan dari DPN AKSI ini diterima Kepala Seksi Penyuluhan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum Humas) Kejati Riau, Mukhzan didampingi Kasi II Bidang Intelejen, Deni Anteng Prakoso, Kamis siang (21/4/16).
Dalam laporannya, pihak DPN AKSI menduga proyek PU Bina Marga Provinsi Riau sarat dengan praktek KKN. Sehingga masyarakat jasa konstruksi tidak bisa bersaing secara sehat dalam pelelangan. Karena diduga hampir 90 persen proyek bernilai triliun rupiah yang dilelang LPSE hanya sebagai formalitas saja dan hal ini terus saja terjadi hampir setiap tahun.
"Kami menduga proyek-proyek di Dinas PU Bina Marga yang dipimpin Syafril Tamum telah dikendalikan broker broker atau makelar dengan bekerjasama dengan petugas pengadaan," tukas Syakirman.
Selain itu, lanjutnya, Syafril Tamum juga diduga melakukan praktek penggelembungan (mark-up) Harga Penilian Sendiri (HPS) dan tumpang tindih proyek serta bersekongkol dengan pihak rekanan. Hal ini dapat dibuktikan satu rekanan bisa mendapatkan 4 paket proyek strategis dengan per paketnya bernilai puluhan dan ditotal mencapai ratusan miliar.
Syakirman kepada awak media mencontohkan, bahwa proyek peningkatan jalan Teluk Meranti-Guntung yang dimenangkan PT Kuda Megah Kencana (KMK) dengan Harga Penawaran Sendiri (HPS) sebesar Rp20,5 miliar. Padahal berdasarkan hitungan pelaksanaan sesuai volume yang ditawarkan pada dokumen lelang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Riau hanya Rp11,49 miliar lebih.
“Sehingga terjadi mark-up atau pemborosan keuangan negara sebesar Rp9 miliar lebih,’’ tandasnya.
Usai menerima laporan tersebut, Kasi Penkum Humas Kejati Riau, Mukhzan kepada wartawan, akan mempelajarinya terlebih dahulu.
"Tentunya kita akan mempelajari laporan ini terlebih dahulu. Tentunya kita berterimakasih atas laporan ini. Selama ini kita berpikir penyusunan HPS itu sudah benar. Ternyata ada laporan seperti ini," pungkasnya.
Kadis PU Bina Marga Syafril Tamum yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya di nomor 0812-7519028 tidak berhasil karena perangkat komunikasi nya sedang tidak aktif. Pesan SMS yang dikirim juga tidak ditanggapi.
alex harefa/ rtc/dw/rrn