Kejagung: Pejabat Kejati DKI Tak Terlibat Suap PT Brantas
Kejaksaan Agung memastikan tak ada keterlibatan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dalam kasus dugaan suap kepada jaksa. cnn

Kejagung: Pejabat Kejati DKI Tak Terlibat Suap PT Brantas

Jumat, 15 April 2016|17:03:28 WIB




RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan Agung memastikan tak ada keterlibatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dalam kasus dugaan suap kepada jaksa yang saat ini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berkata, kesimpulan hasil pemeriksaan Sudung dan Tomo dalam pengusutan kasus dugaan suap jaksa telah ia terima dari tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Dalam kesimpulan, Sudung dan Tomo disebut tidak mengetahui adanya rencana suap para pejabat BUMN PT Brantas Adipraya kepada jaksa Kejati DKI Jakarta.
 
"Sejauh yang diklarifikasi dan diperiksa oleh Jamwas tidak ada masalah apa-apa. Ada orang yang berusaha menyuap itu tentunya tidak harus yang bersangkutan tahu kan. Jangankan pasif, tahun pun tidak. Ini yang ditemukan oleh tim pengawasan kita," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (15/4).
 
Hasil pemeriksaan internal Kejagung terhadap Sudung dan Tomo itu telah diserahkan ke KPK. Prasetyo pun telah menyerahkan kajian pemeriksaan tersebut ke lembaga anti korupsi itu.
 
Selain menyerahkan hasil pemeriksaan jaksanya ke KPK, Kejagung juga dipastikan tak akan memberi sanksi bagi Sudung dan Tomo. Padahal, dua pejabat Kejati DKI tersebut sempat diduga terlibat dalam kasus suap jaksa.
 
"Tidak salah ya masa kena saksi. Kalau salah pasti kita tindak. Kita tidak ada kompromi kalau ada yang salah. Ini ketegasan sikap kita, saya tidak akan ada kompromi. Tapi kalau nggak salah ya harus kita bela," katanya.
 
Kemarin, Sudung dan Tomo sempat diperiksa KPK untuk yang kedua kalinya. Keduanya sempat digelandang ke Gedung KPK usai operasi tangkap tangan terhadap Direktur Keuanagn PT BA Sudi Wantoko, Senior Manajer PT BA Dandung Pamularno, dan Marudut di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3) lalu.
 
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita uang sebanyak US$148.835 yang diduga untuk menyuap jaksa Kejati DKI agar dapat mengehentikan penyelidikan dugaan korupsi iklan di PT BA.
 
Terhadap para tersangka, KPK sudah mengenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.
 
obs cnn/ alex harefa






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE