Johar Firdaus dan Suparman Jadi Tersangka KPK
Foto: Istimewa/ Mtvn

Johar Firdaus dan Suparman Jadi Tersangka KPK

Sabtu, 09 April 2016|15:09:32 WIB




RADARRIAUNET.COM - Mantan anggota dan ketua DPRD provinsi Riau ditetapkan  menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka yang jadi tersangka adalah Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus (JOH) dan anggota DPRD 2009-2014 Suparman (SUP).
 
Suparman diketahui juga merupakan Ketua DPRD Riau periode 2014-2019. Namun, dia terpilih sebagai bupati Rokan Hulu Riau periode 2016-2021 yang akan dilantik 19 April besok.
 
"(Mereka tersangka) dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan RAPBD tahun 2014 dan atau RAPBD 2015," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).
 
Menurut Priharsa, penetapan tersangka ini terkait perkembangan kasus yang juga telah menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan mantan Anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Johar dan Suparman diduga juga menerima suap dalam pembahasan RAPBD tersebut.
 
"Sangkaannya bersama-sama, maka (uang yang diterima Johar dan Suparman)  sama dengan yang diterima AK (A. Kirjauhari) sekitar Rp800-900 juta," papar Priharsa.
 
Keduanya pun kena jerat hukum. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis 17 Desember 2015, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Kirjauhari. Dia terbukti bersalah dalam kasus suap APBD Riau tahun 2014-2015.
 
Tidak hanya itu, Hakim juga menyebutkan tiga orang mantan Anggota DPRD Riau yang menjadi saksi, yakni Suparman¸ Johar Firdaus dan Riki Hariansyah turut serta dalam kasus dugaan Korupsi berjamaah tersebut. Sementara, Annas Maamun juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
 
Des mtvn/ alex harefa
 
 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE