Dugaan Korupsi Bank Mandiri
Ilustrasi. Photo: Int

Dugaan Korupsi Bank Mandiri

Selasa, 05 April 2016|14:48:38 WIB




Jakarta (RRN) - Kejagung Periksa Anggota DPRD Jakarta Soal Dugaan Korupsi Bank MandiriKejaksaan Agung akan memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Partai Hanura Wahyu Dewanto, Selasa (5/4) hari ini.
 
Wahyu akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai Direktur PT Tri Selaras Sapta (PT TSS). Pemeriksaan dilakukan karena saat ini Kejagung sedang memulai penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penurunan fasilitas akta kredit oleh Bank Mandiri terhadap perusahaan yang dipimpin Wahyu.
 
"Betul namanya (Wahyu) terkait di (dugaan kasus) kredit Bank Mandiri," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah kepada media, Senin (4/4) malam.
 
Berdasarkan salinan surat pemanggilan yang diperoleh awak media, Wahyu dijadwalkan akan mulai diperiksa pada pukul 09.00 WIB esok. Pemanggilan Wahyu berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung nomor B.-560/F.2/Fd.1/03/2016.
 
Perkara perusahaan Wahyu sebelumnya sempat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Maret tahun lalu. Kala itu, PT. TSS dilaporkan karena mereka sempat meminta kredit kepada Bank Mandiri untuk melakukan pembangunan hotel di Bali.
 
Dalam perkembangannya, PT. TSS disebut melanggar perjanjian karena tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan syarat pencairan kredit.
 
Nama Wahyu juga sempat dikaitkan dengan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi. Keterkaitan Wahyu dan Yuddy dimulai sejak sebuah surat dengan kop Kementerian PAN RB tersebar pekan lalu.
 
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kementerian disebutkan, Menteri PAN RB meminta Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Sydney memberikan akomodasi dan transportasi pada Wahyu dan keluarganya yang akan berkunjung ke Sidney. 
 
Surat ditujukan untuk Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri. Dalam surat tertanggal 2 Maret 2016 itu disebutkan, Wahyu akan mengunjungi Sydney dan Gold Coast pada 24 Maret hingga 2 April 2016.
 
Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman mengatakan, Menteri Yuddy tidak tahu-menahu adanya surat tersebut. Yuddy juga tidak pernah memberikan arahan seputar isi surat tersebut.
 
Wahyu juga telah membantah bahwa dirinya telah mengajukan surat permohonan fasilitasi akomodasi dan transportasi kepada KJRI di Sydney, Australia saat ia dan keluarganya berwisata ke Negeri Kangguru. 
 
Alx /cnn/ rrn






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE