Jasa Pengiriman Online Dinilai Harus Ajukan Izin yang Sesuai
Go-Box merupakan salah satu jasa pengiriman dan penitipan online. Susetyo Dwi Prihadi Cnn

Jasa Pengiriman Online Dinilai Harus Ajukan Izin yang Sesuai

Rabu, 23 Maret 2016|22:57:55 WIB




Jakarta (RRN) - Pemerintah menilai penyedia jasa penitipan dan pengiriman berbasis dalam jaringan atau online, seharusnya mengajukan izin usaha sebagai pengelola jasa titipan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.
 
"Seharusnya jika mematuhi undang-undang yang berlaku, jasa penitipan berbasis online tersebut juga mengajukan izin sebagai pengelola jasa penitipan, karena mereka menyelenggarakan itu," kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) bidang Teknologi Woro Indah Widyastuti di Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/3).
 
Woro menilai setiap kegiatan jasa penitipan atau pengiriman ekspres, pos dan logistik baik jarak dekat atau jauh harus mengikuti undang-undang yang berlaku, yaitu UU Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos jika terjadi kegiatan pembayaran bagi penyedia jasanya. Ia mencontohkan hal itu seperti fitur Go-Box dari penyedia layanan transportasi online Go-Jek.
 
"Salah satunya Go-Jek, saya enggak tahu dia itu punya izin atau tidak, seharusnya jika ada kegiatan itu, sesuai dengan undang-undang," ujar dia.
 
Ia menyatakan jika perusahaan induknya (Go-jek) hanya menjual aplikasi handphone, seharusnya mewajibkan juga untuk memiliki izin mengelola jasa pengiriman tersebut.
 
"Jika mengatakan hanya menjual aplikasi, dia harus mewajibkan orang-orang yang membeli atau memanfaatkan harus pada pihak yang memiliki izin jasa titipan atau paling tidak orang yang memiliki izin jasa titipan tersebut," katanya.
 
Sementara itu, ia mengaku akan menjadi pekerjaan yang sulit untuk mensinergikan penyelenggara jasa yang berbasis aplikasi online dan konvensional. Pasalnya, hal terkait itu sedang memanas hingga menyebabkan aksi demonstrasi pengemudi angkutan umum baru-baru ini.
 
"Kita semua tentu mengharapkan nantinya antara aturan yang dibuat dan penerapannya bisa memberikan kemanfaatan yang tidak saling menjatuhkan industri tapi malah memberikan sinergi," ujarnya. 
 
gir cnn






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE