Polisi Akan Perpanjang Masa Tahanan Jessica Wongso
Jessica Kumala Wongso, sahabat mendiang Wayan Mirna Salihin didampingi kuasa hukum mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Menteng, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Polisi Akan Perpanjang Masa Tahanan Jessica Wongso

Selasa, 15 Maret 2016|23:13:12 WIB




Jakarta (RRN) - Polda Metro Jaya berencana memperpanjang masa tahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Hal itu dilakukan karena penyidik belum bisa merampungkan berkas perkara yang akan diajukan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
 
Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, masa penahanan Jessica akan diperpanjang kembali selama 40 hari ke depan. Artinya Mirna akan menjalani proses penahanan selama empat bulan.
 
"Sesuai Undang-Undang maka penahanan 20 hari, setelah itu minta izin jaksa untuk memperpanjang 40 hari. Bisa lagi 30 hari ke pengadilan, jadi kalau total itu empat bulan," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/3).
 
Tito mengaku tak mau terburu-buru menyelesaikan berkas perkara tersebut. Menurutnya, polisi masih punya waktu selama 84 hari untuk memberikan pembuktian yang kuat jika kasus ini sudah maju ke meja hijau.
 
"Tidak ada masalah. Kalau pun sudah P21 berarti bagus. Tapi kalau dikembalikan ya dilengkapi lagi," katanya.
 
Ia menambahkan, dalam kasus ini Jessica bisa saja dijatuhkan hukuman mati akibat perbuatanya. Namun Tito enggan menjelaskan lebih jauh hal tersebut.
 
"Penjelasan saya tidak mau bicara teknis. Kami juga punya strategi penuntutan, pembelaan, ada yang bisa dibuka ada yang tidak," tuturnya.
 
Kejaksaan Tinggi DKI telah mengembalikan berkas perkara kasus kematian Mirna ke Polda Metro Jaya, Rabu (2/3) lalu. Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya (P-19) dilakukan setelah jaksa Kejati DKI menilai keterangan pada dokumen tersebut belum cukup untuk dibawa ke hadapan pengadilan.
 
Mirna tewas usai meminum kopi bercampur zat sianida saat bertemu dengan Jessica Kumala Wongso dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu. Jessica ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna. 
 
rdk/ cnn/ rrn
 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE