Eks Dirut HIN Akui Menara BCA-Apartemen Kempinski Ilegal
Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 21 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Eks Dirut HIN Akui Menara BCA-Apartemen Kempinski Ilegal

Selasa, 15 Maret 2016|22:57:48 WIB




Jakarta (RRN) - Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara PT Hotel Indonesia Natour (HIN) periode 1999-2009 A.M. Suseto disebut telah mengakui ada pembangunan dua gedung ilegal di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
 
Pengakuan ini disampaikan Suseto saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski di Kejaksaan Agung, Senin (14/3) kemarin. "Iya (Suseto mengakui) di luar kontrak kerjasama. Hari ini kami periksa lagi pihak pemborong, akuntan, dan dari bidang arsip DKI Jakarta untuk mengetahui masalah izin pembangunan dua gedung tersebut," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di kantornya, Selasa (15/3).
 
Sampai saat ini Suseto telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara Grand Indonesia sebanyak dua kali. Saat ditemui usai diperiksa kemarin, Suseto diketahui langsung pergi meninggalkan markas Jampidsus Kejagung tanpa mengeluarkan pernyataan apapun kepada sejumlah awak media yang telah menunggunya.
 
Hari ini penyidik Kejagung diketahui kembali memeriksa empat orang saksi pada penyidikan perkara tersebut. Keempat saksi yang diperiksa hari ini adalah Kepala Dinas Arsip Daerah DKI Jakarta Warsidi, Direktur PT. Nusa Konstruksi Injinering Sutiono Teguh, Direktur PT. Wastumatra Agung Brahmono, dan perwakilan Kantor Konsultan “Arie Hutagalung & Partner” Arie Hutagalung.
 
Dugaan korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski bermula beberapa minggu lalu ketika penyelidik Kejaksaan Agung menemukan bangunan itu berdiri secara ilegal di kawasan Bundaran HI Jakarta. Menara BCA dan Apartemen Kempinski diduga dibangun tanpa dasar hukum yang jelas.
 
Menurut Arminsyah, pada 2004 lahir kontrak kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT. Grand Indonesia untuk membangun empat bangunan di kawasan Bundaran HI.
 
Di kawasan seluas 41.815 meter persegi itu telah disepakati akan berdiri sebuah hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan modern, dan satu gedung parkir. Namun seiring berjalannya waktu, ternyata ada pembangunan dua bangunan lain di luar kontrak kerja sama PT. HIN dan PT. GI.
 
Dua bangunan yang dibangun di luar kontrak kerja sama tersebut adalah Menara BCA dan Apartemen Kempinski.
 
CNN/ RRN






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE