Jakarta (RRN) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang akan menindak tegas Anggota DPR Budi Supriyanto karena mangkir lagi dari panggilan penyidik. Saut mengaku, penyidik tak segan menjemput paksa politisi Golkar tersebut.
"Harus dijemput paksa," tegas Saut dalam pesan singkat kepada awak media, Senin (14/3/2016).
Mantan Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara menerangkan, Budi juga bisa saja langsung ditahan usai dijemput paksa nanti. Pasalnya, Budi tak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR yang menjeratnya.
"Kalau dijemput paksa ya harus ditahan. Kalau tidak, itu bukan jemput paksa namanya," ungkap Saut.
Sebelumnya, panggilan KPK ditujukan untuk menggali keterangan Budi selaku tersangka. Namun, justru mangkir tanpa keterangan.
"Tanpa keterangan itu namanya ketertutupan, makin besar ketertutupan, makin besar kecurigaan. Jadi harus ditanya detail niat baiknya," jelas Saut.
Sebelumnya, Budi Supriyanto kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rekan Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti ini tidak hadir tanpa keterangan.
Hari ini merupakan panggilan kedua Budi dalam status tersangka dalam kasus suap proyek Kementerian PUPR. Pada panggilan Kamis 11 Maret lalu, Budi tak hadir dengan alasan sakit.
Suap terkait proyek Kementerian PUPR ini terbongkar ketika PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya: Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Damayanti disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.
Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya. Legislator asal Golkar Budi Supriyanto sempat bernaung di Komisi V menjadi tersangka KPK pada 2 Maret lalu.
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari fulus itu, Budi diduga menerima SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.
MTVN/ RRN