Pelayanan BPJS Kesehatan Buruk, DPR Minta Premi Batal Naik
Anggota DPR RI periode 2014-2019 terpilPartai Demokrat Dede Yusuf menghadiri pelantikan anggota DPR periode 2014- 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10). CNN

Pelayanan BPJS Kesehatan Buruk, DPR Minta Premi Batal Naik

Senin, 14 Maret 2016|22:14:37 WIB




Jakarta (RRN) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk menunda kenaikan tarif premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga ada perbaikan pelayanan kesehatan. 
 
Apabila iuran BPJS tetap dipaksakan naik per April 2016, maka legislator akan menginisiasi revisi Undang-Undang BPJS. 
 
"Dulu pernah kami usulkan kenaikan premi BPJS Kesehatan ini ditunda dulu untuk dievaluasi pelayanan lewat Panja (Panitia Kerja) BPJS Kesehatan di DPR yang sudah bekerja tiga bulan ini," ujar Ketua Komisi IX DPR Dede Macan Yusuf, Senin (14/3). 
 
Mantan aktor itu mengatakan, Panja BPJS Kesehatan sebenarnya sudah hampir menyelesaikan evaluasi kinerja dan pelayanan BPJS Kesehatan. Rekomendasi mengenai penyesuaian iuran dan perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan rencananya akan diserahkan ke Komisi IX dan pimpinan DPR, pada Kamis pekan ini (17/3), sebelum diteruskan ke pemerintah. 
 
"Inti dari rekomendasi kami adalah kenaikkan premi merupakan opsi terakhir. Boleh naik premi bila pelayanannya sudah diperbaiki," kata mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu. 
 
Penghujung tahun lalu, Direktur Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan Tono Rustiano mengatakan dana yang selama ini masuk dari peserta penerima bantuan iuran (PBI) tidak mampu membayar pelayanan kesehatan secara maksimal.
 
“Kami akui, iuran yang kami terima tidak cukup untuk membayar layanan kesehatan. Terlihat di 2015 iuran yg kami terima rata-rata hanya Rp 27 ribu, sementara pelayanan yang kami harus bayarkan adalah Rp 32 ribu, ada selisih di sini," ujar Tono di Jakarta, Selasa (29/12).
 
Akibat selisih biaya tersebut, defisit anggaran BPJS Kesehatan makin melebar. Bahkan, Tono memperkirakan harus menalangi dana sebesar Rp 5,85 triliun tahun lalu, akibat tingginya klaim yang harus dibayarkan tidak bisa ditutupi oleh iuran peserta.
 
Menurut Dede, ada beberapa kriteria perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan yang dipersyaratkan DPR. Antara lain, tidak boleh ada lagi peserta BPJS Kesehatan yang ditolak oleh Rumah Sakit (RS). Selain itu, pengguna BPJS Kesehatan harus dilayani oleh RS sesuai dengan hak kepesertaannya atau sesuai dengan kelasnya. 
 
"Karena sampai sekarang banyak peserta yang bayar premi untuk kelas I, tapi saat rawat inap dapat kamarnya kelas II atau III, dengan alasan kamar penuh," katanya. 
 
Rekomendasi lainnya, lanjut Dede Yusuf, peserta mandiri BPJS Kesehatan tidak seharusnya membayar premi untuk seluruh anggota keluarga. Maksudnya, kata dia, peserta BPJS Kesehatan seharusnya hanya membayar premi sekali untuk keseluruhan anggota yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK). 
 
Menyoal penyakit dan obat, Dede juga mengkritik pelayanan RS yang kerap mempercepat pemulangan pasien rawat inap peserta BPJS Kesehatan meskipun sebenarnya kondisi kesehatannya belum pulih atau masih perlu tindakan medis lanjutan. 
 
"Banyak pasien rawat inap yang dalam tiga hari sudah boleh pulang  padahal belum sembuh karena pertimbangan biaya kasus. Soal obat juga harus dilihat lagi, jangan pasien hanya dikasih obat dua atau tiga kali saja," ucapnya tegas. 
 
Intinya, Dede menilai kualitas pelayanan BPJS Kesehatan masih buruk sehingga banyak yang harus diperbaiki sebelum iuran kepesertaan dinaikkan. 
 
Alex/ CNN






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE