Dirjen Pajak Tunjuk Telkomsel Sebagai Penyedia Billing Pajak
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. CNN

Dirjen Pajak Tunjuk Telkomsel Sebagai Penyedia Billing Pajak

Ahad, 13 Maret 2016|23:01:26 WIB




Jakarta (RRN) - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menunjuk PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) sebagai penyedia layanan pembuatan kode billing sistem pembayaran pajak secara elektronik. 
 
Penunjukkan anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-21/PJ/2016 yang diteken Ken pada 26 Februari 2016. 
 
Dalam surat keputusan tersebut Ken menjelaskan, penunjukkan anak usaha BUMN telekomunikasi itu dalam rangka memperluas penyedia layanan pembuatan kode billing. Tujuan utamanya adalah, kata Ken, untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. 
 
"Bahwa berdasarkan surat Vice President Payment and Banking Group PT Telekomunikasi Selular Nomor 001/MK.01/TM-01/I/2015 tanggal 5 Januari 2015, PT Telekomunikasi Selular mengajukan permohonan menjadi channel pembuatan kode billing," jelas Ken seperti dikutip dari Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-21/PJ/2016. 
 
Menurutnya, ia selaku Dirjen Pajak berhak untuk sewaktu-waktu melakukan audit sistem informasi terhadap layanan pembuatan kode billing Telkomsel. 
 
Selain itu, lanjutnya, ia juga berhak untuk mencabut penunjukan terhadap Telkomsel jika  berdasarkan hasil audit ditemukan ketidak-layakan atau perseroan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 
 
"...atau diketahui melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian moril dan/atau materiil bagi Wajib Pajak pengguna layanan dan/atau Negara," tegas Ken.
 
Penunjukkan Telkomsel ini berpegang pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) pajak Nomor PER - 26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik. 
 
Dalam Perdirjen itu dijelaskan sistem pembayaran pajak secara elektronik adalah bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik yang diadministrasikan oleh biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan Billing System, yang merupakan metode pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing. 
 
Sementara yang bertindak selaku biller adalah unit Eselon I Kementerian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk mengelola Sistem Billing dan menerbitkan Kode Billing. 
 
cnn/ alx/ rrn






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE