PEKANBARU (RRN) - Dugaan korupsi penyimpangan dalam penerbitan dan pembelian obligasi yang dilakukan oleh oknum pejabat Bank Riau Kepri (BRK) dari tahun 2012-2014 tetap berlanjut di kejaksaan Tinggi Riau.
Kejaksaan menyebutkan kasus bank Riau Kepri terkait penerbitan obligasi senilai Rp500 milyar tahap penyeledikan "kasus masih berlanjut dan penjabat Bank Riau Kepri kita sudah periksa,"Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau Rachmad Lubis, Kepada media, Rabu,(03/03/2016).
Saat ini, sebut Rachmad, pihaknya masih fokus menangani kasus dugaan korupsi yang sudah dalam status penyidikan. Mulanya, kasus ini telah melalui tahapan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) di Bagian Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Begitu ditemukan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penerbitan obligasi senilai Rp500 miliar dan pembelian obligasi senilai Rp1,4 triliun, kasusnya naik ke penyelidikan. Selama pengusutan berlangsung, tidak kurang 11 orang pejabat BRK diketahui telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Meski begitu, tidak diketahui siapa-siapa pihak yang dikonfirmasi tersebut.
Kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam penerbitan obligasi senilai Rp500 miliar dan pembelian obligasi senilai Rp1,4 triliun yang dilakukan oleh oknum pejabat BRK dari tahun 2012-2014 tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat. Peningkatan penanganan perkara ke tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Nomor : Prin-09/N.4/Fd.1/05/2015 tanggal 18 Mei 2015.
urc/rrn