Kejari Siak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi UED-SP
Rabu, 05 Agustus 2015|07:00:44 WIB
SIAK (RR) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Zainul Arifin mengatakan, pihaknya sudah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Bungaraya.
"Bendahara UED-SP sudah mengembalikan kerugian negara. Ya, kita masih dalam tahap Puldata dan Pulbaket, maka tak masalah dihentikan. Kerugian negara kan sudah dikembalikannya," kata Kajari Siak Zainul Arifin, Selasa (4/8/15).
Zainul menyebut, kerugian negara pada kasus tersebut hanya di bawah Rp100 juta. ?Alasan penghentian karena kerugian keuangan negara sudah dipulihkan. Bendahara UED-SP sudah mengembalikan uang itu.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Siak ?M. Emri Kurniawan menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp133 juta. Namun, itu sudah dikembalikan oleh bendahara ke kas negara. (tpc/rr)
Berita Terkait