Senin, 16 November 2015|11:20:16 WIB
PELALAWAN (RRN) - Saat ini, Pemerintah Kabupaten Pelalawan tengah melakukan penghitungan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai kinerja atau bobot kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015.
"Ya, kita saat ini memang tengah melakukan penghitungan angka-angka guna menentukan besaran tunjangan ASN. Namun penerapannya akan diupayakan akan dilaksanakan pada tahun 2016 mendatang. Sementara untuk lembaga-lembaga di pusat maupun BKN sudah diberlakukan," terang Kabag Keuangan Setdakab Pelalawan Hanafie Jumat (12/11/2015).
Hanafie mengatakan bahwa ke depan tunjangan ASN tidak disamaratakan seperti saat ini melainkan sesuai tupoksi kerja. Artinya, nanti akan ada rumusnya tersendiri perkalian antara bobot kerja dan nilai. Misalnya, meskipun ASN itu hanya staff seperti penginput data, operator, administrasi, pelayanan maka tunjangannya akan disesuaikan dengan volume kerja. Semakin besar volume kerja yang dilakulan maka akan semakin besar tunjangan yang akan diterima.
"Begitu juga dengan beberapa dinas seperti Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu BPMP2T, di mana ASN disini bertugas di Pelayanan dan PAD. Maka 2 jenis tunjangan ini harus dibedakan dan tetap disesuaikan dengan bobot kerja," tutupnya (sk/fn)