Korupsi Dana PAM Pilkada Kampar 2011, Sidang Perdana Kamis Ini
Dok: RR

Korupsi Dana PAM Pilkada Kampar 2011, Sidang Perdana Kamis Ini

Senin, 03 Agustus 2015|22:23:43 WIB




BANGKINANG (RR) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menetapkan jadwal sidang terhadap Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kampar A Mius. Sidang perdana akan digelar Kamis (6/8/2015) ini. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkinang Beny Siswanto melalui Jaksa Penuntut Yongki Arvius mengungkapkan, berkas dakwaan telah disiapkan. "Kita sudah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Tipikor. Sidangnya dimulai Kamis ini," ungkap Yongki didampingi Jaksa Penuntut lainnya, Eko Supramurbada di Kantor Kejari Bangkinang, Senin (3/8/2015). Eko menambahkan, A Mius kini sudah dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Jalan Sialang Bungkuk, Kulim, Pekanbaru sejak berkas penyidikan dari Satuan Reserse Kepolisian Resor Kampar dinyatakan lengkap. A Mius dijerat kasus dugaan korupsi anggaran pengamanan Pemilukada Kampar 2011 yang dikelola pada Satpol PP Kampar. Sebelumnya, Agustian, terdakwa lain dalam kasus yang sama divonis 16 bulan penjara dan telah berkekuatan hukum tetap (incraht). Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp335.552.100. Agustian hanya menikmati Rp20 juta. Sedangkan sisanya yakni, Rp315.552.100 dinikmati oleh A Mius. Adapun rincian kerugian negara terdiri dari Pembayaran Honor Rp199.555.000, Kontrak Pengadaan Makanan dan Minuman Rapat Rp58.212.000 serta Belanja Barang Habis Pakai/BBM Rp77.755.100. (tpc/rr)






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE