Kamis, 12 November 2015|11:16:24 WIB
JAKARTA (RRN) - Badan Reserse Krim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penyelengaraan pendidikan bodong atas nama University of Berkley Michigan ke Kejaksaan Agung, Selasa (10/11/2015) kemarin. "Betul, Selasa kemarin kami merampungkan berkasnya dan dikirim ke kejaksaan," ujar Kepala Subdirektorat Dokumen dan Politik Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Rudi Setyawan melalui pesan singkat, Rabu (11/11/2015).
Dengan pelimpahan itu, jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan apa berkas tersebut sudah lengkap atau belum. Jika lengkap atau P21, jaksa melanjutkan berkas ke tahap penuntutan. Namun jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk tentang kekurangannya. Dalam perkara tersebut, lanjut Rudi, penyidik hanya menetapkan seorang sebagai tersangka, yakni Liartha Kembaren.
Liartha mengaku sebagai rektor universitas tersebut. Dalam serangkaian penyidikan, lanjut Rudi, Liarta mengklaim sudah mengantongi izin dari Universitas Berkley di Michigan, Amerika Serikat. Tapi, setelah ditelusuri penyidik, surat yang dipegang tersangka adalah izin untuk menyelenggarakan kursus, bukan linsensi pendirian universitas.
Atas dasar itu, ijazah yang dikeluarkan dari universitas tersebut dianggap tidak sah pula. "Atas tindakan dan alat bukti yang kami sudah dapatkan, penyidik mengenakan tersangka Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun tentang Pendidikan Tinggi subsider Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat," ujar Rudi. (teu/kcm)