Senin, 09 November 2015|11:45:51 WIB
BENGKALIS (RRN) - Bertempat di Aula Kantor Desa Senggoro kecamatan Bengkalis kabupaten Bengkalis telah dilaksanakan Agenda Kerja Pemerintahan Desa Senggoro yaitu Pengesahan Peraturan Desa tentang pendirian pembentukan pengurusan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Senggoro.
Dalam acara ini telah disepakati bersama nama BUMDES Desa Senggoro adalah," BUMDES Dara Sembilan". Turut hadir dalam acara ini antara lain, Mansur Kepala Desa Senggoro, Sekdes Senggoro beserta KAUR, Mustafa Kamal Ketua BPD Desa Senggoro dan Anggota BPD, Kepala seksi bidang Pemerintahan Desa, Koordinasi Kecamatan UED-SP Kabupaten Bengkalis, Pendmping Desa bidang ekonomi Desa, Pendamping Desa bidang Pembangunan Desa, Kepala Dusun, Kepala Unsur Kelembagaan, Jajaran LKMD, Para RT dan RW.
Dalam sambutannya, Mustafa Kamal Ketua BPD Desa Senggoro menyampaikan pendirian BUMDES Desa Senggoro yang dilakasanakan tersebut merupakan gagasan yang disatukan dengan aspirasi dan hajat masyarakat Desa. “BUMDES milik desa Senggoro didirikan dengan menghimpun berbagai aspirasi masyarakat, serta melalui tahap-tahapan dan mekanisme sebagai mana diatur oleh ketentuan-ketentuan yang berlaku berawal perumusan gagasan, sosialisasi yang dilakukan dalam musyawarah desa serta musyawarah Desa I yang telah menghimpun berbagai masukan, serta rumusan awal draf tata naskah BUMDES Desa Senggoro," papar Mustafa Kamal.
Lanjut Mustafa Kamal naskah Peraturan Desa yang telah dirumuskan serta dibahas secara intensif alot pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD-RED) dengan mengedepankan bebagai prinsip dan pertimbangan dari berbagai sudut pandang, sehingga Peraturan Desa yang dimunculkan terdiri dari 12 BAB dan 21 Pasal sebagai kerangka utama yang memayungi terbitnya aturan pelaksanaan yaitu AD dan ART BUMDES milik Desa Senggoro. “Berbagai komponen dari berbagai lapisan masyarakat berharap agar wujud BUMDES milik Desa Senggoro benar-benar dapat memberikan kontribusi positif dan konstuktif terhadap pemerintah dan masyarakat Desa Senggoro, serta membuka berbagai ruang kegiatan masyarakat dalam meningkatkan peluang usaha sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat Desa, Dengan memanfaatkan berbagai potensi dan sumber daya yang ada didesa, baik sumber daya manusia, sumber daya alam berbagai sektor, serta sumber daya kepariwisataan yang dimiliki oleh Desa Senggoro," ujar Mustafa Kamal.
Mustafa Kamal berharap BUMDES Desa Senggoro " Dara Sembilan " mampu berperan aktif dan kontributif positif untuk memajukan BUMDES milik Desa senggoro itu. "Dengan harapan wujudnya BUMDES ini, masyarakat desalah yang harus berperan aktif dan kontributif positif untuk memajukan BUMDES milik Desa senggoro ini. Kita tidak mengharapkan, majunya BUMDES nantinya, hanya menunggu penyertaan modal Desa belaka, maka geliat usaha masyarakatlah yang menghimpunkan diri pada BUMDES milik Desa Senggoro tentunya lebih diharapkan. Semangat masyarakat untuk memajukan desa adalah lebih berkualitas dan bermartabat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa senggoro secara kolektif dan bulat suara sangat mendukung keberadaan BUMDES sebagai lembaga desa BPD desa senggoro juga memiliki tanggung jawab untuk memajukan Desa Senggoro ini dengan peran, fungsi dan tanggung jawab yang merekat pada pada BPD Desa Senggoro," harap Mustafa Kamal.
Diakhir sambutannya, Mustafa Kamal melontarkan pantun," Ditanah mekah Berbaju Jubah, Ikut Rukun Satu per satu, Kepada ALLAH kita Berserah, Berharap Senggoro Berkembang dan Maju. (hum)