Pemkab Rohil Kumpulkan SKPD

Pemkab Rohil Kumpulkan SKPD

Kamis, 30 Juli 2015|14:44:25 WIB




BAGANSIAPIAPI (RR) - Untuk menerapkan peraturan tersebut, pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil mengumpulkan para Pimpinan Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD), Para Camat serta Lurah dilingkungan pemkab Rohil dilantai IV Kantor Bupati Rohil, Jalan Merdeka, Bagansiapiapi.

"Hari ini kita mengumpulkan para pimpinan SKPD, Camat dan lurah untuk membahas teknis pelaksanaan beserta sangsi yang akan diberikan bagi ASN maupun Honorer yang bolos dalam bekerja. Selama ini dalam pemberian sanksi masih teradi keracuan. Nah, dengan ditebitkannya Perbup ini maka pimpinan SKPD diminta tegas dalam pemberian sangsi terhadap bawahannya yang melanggar peraturan kedisiplinan dalam bekerja, "tegas Surya Arfan.

Kepala Badan ketahanan pangan (BKP) Rohil ini juga meminta pimpinan SKPD untuk menyiapkan Absensi kehadiran Pegawai maupun Honorer baik secara elektronik maupun Manual. "dengan memakai Absensi maka kita akan tau kinerja para ASN dan honorer yang ada.

Jika ada yang melanggar peraturan yang tertuang dalam perbup tersebut akan diberikan sangsi. sangsi yang diberikan kepada PNS mulai dari pemotongan gaji hingga penundaan kenaikan pangkat. Sementara bagi Honorer sangsinya pemotongan gaji hingga pemecatan secara tidak hormat, "tegasnya lagi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rohil Roy Azlan Ap mempertegas bagi ASN dan Honorer dalam bekerja wajib mengisi absensi kehadiran dan mengikuti apel pagi dan siang setiap harinya. peraturan ini telah dituangkan dalam perbup nomor 21 tahun 2015 dalam pasal 5 tentang kewajiban dan larangan bagi ASN dan Honorer, "ujar Roy.

Bagi Pimpinan SKPD yang berdomisili diluar daerah Rohil maupun diluar pusat ibukota diminta untuk segera membawa keluarganya berdomisili dibagansiapiapi, Sehingga para pimpinan SKPD tidak lagi keluar daerah dengan alasan menjeguk keluarga dan sebagainya. Dengan diberlakukannya perbup ini jam pulang kerja akan diperlambat dari biasanya. Biasanya jam pulang kerja kantor pukul 14.30, dengan perbup ini maka jam pulang kantor pukul 16.00 Wib setiap harinya tanpa terkecuali pada hari Jumat.

kalau hari Jumat ada istrahatnya yakni pukul 11.00 untuk meunaikan ibadah Sholat, kemudian kembali masuk kantor pukul 13.00 Wib dan pulang tetap pukul 16.00 wib. "Aturan ini telah di berlakukan mulai 3 Agustus 2015 nanti, "pungkas Roy Azlan (nto)

 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE