Sabtu, 31 Oktober 2015|10:52:21 WIB
SIAK SRI INDRAPURA (RRN) - Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak, 9 Desember 2015 nanti menjadi 281.930 orang. Angka ini mengalami penambahan sebanyak 826 pemilih, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb1).
"Memang awalnya jumlah DPT yang kita umumkan bulan lalu sebanyak 281.104 orang. Tapi, setelah dikroscek semua PPK, ternyata ada tambahan 826 orang di DPTb1. Melalui rapat pleno, akhirnya disepakati jumlah DPT untuk Pilkada Siak sebanyak 281.930 orang," kata Ketua KPU Siak Agus Salim , Jumat (30/10/2015) siang.
Terkait adanya penambahan DPT itu, lanjut Agus, pihaknya sudah menyampaikan kepada masing-masing tim sukses pasangan calon, Panwaslu dan Pemkab Siak.
"Semua mekanismenya sudah kita laksanakan, jadi tak ada masalah, karena tak ada aturan yang kita langgar," tutupnya. (grc)