Jumat, 30 Oktober 2015|11:31:34 WIB
JAKARTA (RRN) - Patrice Rio Capella mencabut gugatan praperadilannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Awalnya, sidang perdana praperadilan Rio digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel pada hari ini, Jumat (30/10/2015), dengan agenda pembacaan materi gugatan oleh pihak Rio.
Namun, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Tirta itu, pihak termohon, yakni KPK, tidak datang.
Hakim kemudian membacakan surat dari pihak KPK yang minta persidangan ditunda dua pekan lagi. Sementari, dari sisi pemohon, kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail memutuskan mencabut permohonan praperadilan itu.
Menurut informasi yang diperoleh, kata Maqdir, perkara pokok di KPK telah selesai pada tingkat penuntutan atau P21. Hakim lalu berpendapat bahwa pencabutan permohonan harus melalui sidang administrasi yang dihadiri oleh pemohon dan termohon. Hakim pun memutuskan menunda sidang sampai pekan depan.
"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, Tanggal 4 November 2015," ujar Ketut.
Keputusan itu sempat dinegosiasikan Maqdir. Dia membujuk hakim agar sidang administrasi pencabutan permohonan praperadilan dilakukan secepatnya. Akan tetapi, hal tersebut tidak dipenuhi oleh hakim.
Sidang hari iini tetap ditunda dan dilanjutkan Rabu, 4 November 2015, mendatang. (kps)