Jumat, 30 Oktober 2015|09:56:23 WIB
Polres Kampar menangkap seorang pria paruh baya yang diduga telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu. Polisi juga menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 2,03 gram.
BANGKINANGKOTA (RRN) - Jajaran Polres Kampar kembali lakukan penangkapan tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu terhadap EA alias ER (45) tahun, warga jalan Sei Kampar Kota Bangkinang Kabupaten Kampar.
EA alias ER ditangkap personil Satres Narkoba Polres Kampar disebuah rumah yang ditempatinya di daerah jalan Sei Kampar kelurahan Langgini Bangkinang pada Rabu (28/10/15) sekira pukul 10.00 WIB.
Bersama tersangka ini berhasil diamankan narkotika jenis shabu shabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat 2,03 gram.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalui Kasatres Narkoba AKP Tapip Usman didampingi Paur Humas Polres Kampar Ipda Deny Yusra kepada riauterkinicom Rabu (28/10/15) saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini, disampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba didaerah jalan Sei Kampar Bangkinang yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti lanjuti informasi tersebut Kasat menugaskan personil untuk melakukan penyelidikan, setelah diketahui keberadaannya petugaspun langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu shabu sebanyak 2 peket sedang seberat 2,03 gram, 1 buah kaca pirex, 2 buah mancis dan sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.
"Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka diketahui bahwa yang bersangkutan sebelumnya telah pernah diproses hukum pada kasus serupa dan baru selesai menjalani hukuman pada bulan November 2014 yang lalu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"tuturnya. (man/fn)