OJK akan Tertibkan Tempat Gadai Tidak Resmi di Seluruh Daerah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menertibkan tempat gadai tidak resmi yang banyak beroperasi di berbagai daerah di Indonesia. (int)

OJK akan Tertibkan Tempat Gadai Tidak Resmi di Seluruh Daerah

Senin, 27 Juli 2015|17:41:12 WIB




JAKARTA (RR) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menertibkan tempat gadai tidak resmi yang banyak beroperasi di berbagai daerah di Indonesia.
 
Penertiban ini akan dilakukan lantaran tempat-tempat gadai tersebut merugikan konsumen karena memberikan bunga pinjaman yang terlalu tinggi.
 
"Kalau ada kerugian, masyarakat diharapkan melapor agar bisa ditindak oleh Satgas dan kepolisian. Kalau enggak ada yang mengatakan rugi, sudah diproses," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Setiono, Sabtu(25/7/2015).
 
Ia mengatakan sebenarnya tempat-tempat gadai tidak resmi tersebut tidak melanggar aturan apapun, hanya saja yang patut diwaspadai adalah pemberian bunga pinjaman yang tinggi.
 
"Dia (tempat gadai) sebenarnya enggak melanggar aturan apa-apa karena belum di atur. Dari sisi positifnya dia memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa agunan, tapi perlu diwaspadai bunganya cukup tinggi," ujar Tituk sapaan akrab Kusumaningtuti.
 
Karena itulah Tituk mengimbau kepada masyarakat ketika membutuhkan uang tunai agar menggadaikan barang berharganya ke PT.Pegadaian (Persero), bukan ke tempat gadai yang banyak di pinggir jalan raya.(alx/tnc)






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE