Izin Praktek Bidan Harus Teliti
dumaipos.co

Izin Praktek Bidan Harus Teliti

Kamis, 29 Oktober 2015|13:29:31 WIB




DUMAI (RRN) - Menimalisir angka kematian pada ibu melahirkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) mengingatkan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dalam menerbitkan Izin Rekomendasi Praktek Bidan Swasta agar lebih diteliti dan harus standar praktek kebidanan.


Karena bidan praktek swasta merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar. Praktek bidan merupakan kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya.


Penerbitan rekomendasi izin praktek bidan merupakan kewenangan IBI bukan Dinas Kesehatan, karena itu dia mengingatkan ketua IBI yang baru agar lebih jeli menggeluarkan izin praktek, tidak asal-asalan.


Perlu peninjauan serta pengecekan langsung kelapangan apakah praktek yang dibuka sudah sesuai standar kebidanan atau tidak.


Maka oleh daripada itu, kata Paisal butuh pembinaan dan pelatihan untuk para bidan dalam membuka praktek, jangan sampai nyawa melayang ketika menaggani pasien melahirkan akibat prosedur standar kebidanan tidak lengkap.


Menurut Kepmenkes RI tentang registrasi dan praktek bidan, diselenggarakan oleh perorangan dengan persyaratan Bidan dalam menjalankan prakteknya harus memiliki tempat dan ruangan praktek yang memenuhi persyaratan kesehatan,menyediakan tempat tidur untuk persalinan, minimal 1 dan maksimal 5 tempat tidur,memilki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap (protap) yang berlaku, menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peralatan yang berlaku.


Bidan yang menjalankan praktek harus mencantumkan izin praktek bidannya atau fotocopy izin prakteknya di ruang praktek, atau tempat yang mudah dilihat, dan dalam prakteknya menyediakan lebih dari 5 tempat tidur, harus memperkerjakan tenaga bidan yang lain, yang memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya.(dev/fn)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE