PEKANBARU (RR) - Setelah berhasilnya mengungkap peredaran 7 ton susu SGM antar Provinsi yang kadaluarsa beberapa waktu lalu, dan mengamankan empat orang tersangka. Satreskrim Polresta Pekanbaru terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. salah satunya mengejar oknum pejabat perusahaan yang memerintahkan untuk menjual susu SGM kadaluarsa tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi awak media melalui Kasat Reskrim Kompol Harry Wiawan Harun SIK MIK,Kamis (23/7) siang diruang kerjanya. "Kita sudah melayangkan surat panggilan terhadap oknum pejabat perusahaan tersebut yang kini telah pindah ke Sumatera Utara, jika tiga kali pemanggilan tidak kunjung datang maka akan kita jemput paksa,"kata Kasat.
Kompol Harry Wiawan Harun SIK MIK menerangkan hasil penyidikan sementara dari para tersangka yang telah diamankan ternyata ada peran orang dalam perusahaan tersebut."Keterangan tersangka Ronie (32) jika keluarnya 7 ton susu SGM kadaluarsa tersebut tidak lepas dari peran atasannya yang memerintahkan untuk mengambil dari gudang,berdasarkan keterangan tersebutlah kita melakukan pengembangan dan mengumpulkan semua bukti.Jika memang benar maka akan kita tahan,"tegas Kasat Reskrim.
Kini penyidik Polresta Pekanbaru terus mengumpulkan semua bukti, termasuk mendalami keterangan empat orang tersangka yang sebelumnya telah diamankan.Selain itu,Satreskrim Polresta Pekanbaru juga bekerja sama dengan Polres Payakumbuh serta Polresta Bukit Tinggi terkait keterangan para tersangka yang menyebutkan jika wilayah penjualan susu SGM kadaluarsa tersebut diedarkan diwilayah Sumatera Barat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya,Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap sindikat penjual Susu SGM kadaluarsa yang siap edar, Ahad (12/7) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Tengku Bai II Kecamatan Marpoyan Damai disebuah rumah kosong.Dari tangan empat orang pelaku,diamankan barang bukti sekitar 700 Kilogram susu bubuk yang dibungkus dengan kertas aluminium foil.
Empat orang tersangka yang berhasil diamankan tersebut yaitu Roni (32) sebagai sales susu SGM dan berperan penampung susu kadaluarsa dari gudang, Yance (39) sebagai pembeli dari Sumatra Barat, serta Aprina (24) dan Firdaus (26) selaku supir.
Berawal dari penangkapan 700 Kilogram susu oleh anggota Opsnal Polresta Pekanbaru dari empat orang tersangka,akhirnya pihak Kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM langsung menyita 7 Ton sisanya yang berada di gudang milik tersangka di Jalan Tengku Bay Kelurahan Marpoyan Damai,di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB. (teu/rpg)