Rabu, 28 Oktober 2015|12:35:32 WIB
PEKANBARU (RRN) - Akibat keserakahannya, kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terdiri dari Romi Darwinto alias Komeng (24), Jefri Efendi alias Jefri (19) dan Awal Saputra alias Buyung (32) berhasil diamankan puluhan warga yang memergoki tiga sekawan tersebut melancarkan aksinya pada hari Minggu (25/10).
Kejadian berawal saat tiga sekawan melakukan aksi curat di Mes Kepulauan Riau (Kepri) yang berada di Jalan Dwikora, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, sekitar pukul 14.00 WIB yang dihuni oleh seorang mahasiswi bernama Syarifah Khatijah (22). Dalam aksi pertamanya, kawanan maling berhasil menguras barang-barang berharga milik korban.
"Barang tersebut diantaranya, dua unit TV dan satu set komputer milik mahasiswa tersebut. Setelah berhasil, kawanan maling tersebut pergi meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan membawa barang hasil curiannya," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Limapuluh, Kompol Dalizon SIK MH dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Arry Prasetyo SH MH, Senin (26/10).
Menurut Arry, merasa aksi pertamanya berhasil dan masih belum puas telah merugikan seorang mahasiswa yang menghuni mes tersebut hingga Rp5 juta. Dua jam kemudian atau sekitar pukul 16.00 WIB tiga sekawan pelaku curat tersebut kembali lagi ke TKP awal dan bermaksud akan melancarkan aksinya dikamar mes yang lainnya.
"Sial, saat ketiga pelaku berhasil masuk kedalam komplek mes Kepri, puluhan warga beserta para penghuni mes sudah mengepung ketiga pelaku.Akhirnya kedtiga pelaku berhasil diamankan dan ketiga pelaku babak belur dihajar masa," kata Arry.
Setelah berhasil mengamankan ketiga pelaku, diutarakannya, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limapuluh.Petugas yang mendapat laporan langsung menjemput ketiga pelaku ke TKP serta mengamankan satu unit TV dan sebuah linggis yang digunakan ketiga pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Mendapat informasi, kita langsung menjemput ketiga pelaku ke TKP.Bersama dengan ketiga pelaku, turut diamankan satu unit TV serta sebuah linggis yang digunakan untuk mencongkel jendela kamar korbannya. Ketiga pelaku langsung diamankan ke Mako untuk proses lanjutan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap ketiga warga Jalan Mawar, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan tersebut mengaku baru pertama kali melakukan aksi curat tersebut. Namun, pihak penyidik masih akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga pelaku, kuat dugaan para pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari dua TKP.
"Saat ini ketiga pelaku telah kita amankan, beserta barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan. Terhadap ketiga pelaku, dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Kanit. (hal/fn)