Selasa, 27 Oktober 2015|13:00:09 WIB
PEKANBARU (RRN) - Dua orang penjahat jalanan alias jambret menyerah di tangan anggota POM TNI AU Lanud Roesmin Nurjadin, saat berusaha melarikan diri setelah beraksi merampas tas seorang wanita, yang melintas di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Riau.
Dua orang jambret bernama Joni Putra (36) warga Perum Rajawali Sakti, Tuah Karya, dan Wiswardi (30), warga Jalan Garuda Tangkerang Tengah, keok di tangan POM TNI AU. Keduanya berhasil ditangkap walau sempat berusaha melarikan diri dan terlibat aksi kejar-kejaran.
Informasi yang dirangkum dari Mapolsek Bukit Raya, senin (26/10/2015), kedua pelaku sudah diserahkan anggota POM ke polisi untuk ditindak lanjuti dan diproses hukum. "Sudah kita proses (pelaku), dan kita mintai keterangannya," sebut Kapolsek Bukit Raya, AKP Ricky Ricardo, melalui Kanit Reskrim, Ipda M Bahari Abdi.
Tertangkapnya Joni dan Wiswardi, bermula ketika keduanya menjambret korban bernama Vidya (17), kemarin. Berhasil merampas tas korban, keduanya langsung lari ke arah Jalan Rambutan, dan nyasar masuk ke kawasan Lanud Roesmin Nurjadin. Lantaran keduanya tidak menggunakan helm, anggota POM AU yang berjaga di pos menghentikan mereka.
Bukannya berhenti, kedua pelaku justru tancap gas. Gelagat tersebut membuat petugas curiga dan akhirnya melakukan pengejaran. "Keduanya tertangkap di persimpangan jalan Sudirman dan Arifin Achmad. Anggota POM kemudian membawa keduanya ke Lanud untuk diperiksa," urai Kanit.
Dihadapan petugas, Joni dan Wiswardi mengakui kalau mereka baru usai melakukan kejahatan. Bahkan dari tangan mereka, ditemukan barang bukti sebuah tas milik korban. "Kita juga amankan barang bukti berupa tas berisi surat penting, dan sepeda motor pelaku jenis Satria FU," sebutnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp3,2 juta. Korban juga sudah membuat laporan ke kantor polisi, Senin (26/10/2015). "Pengakuannya (pelaku) baru kali itu (menjambret). Kita akan selidiki lagi. Sedangkan pelaku telah kita amankan di Mapolsek," tukas Kanit, Senin siang. (gor/fn)