Polda Riau Musnahkan 7,1 Kg Ganja dan 257 Gram Sabu
FOTO: riauterkini

Polda Riau Musnahkan 7,1 Kg Ganja dan 257 Gram Sabu

Senin, 26 Oktober 2015|12:41:40 WIB




Ditrest Narkoba Polda Riau memusnahkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan. Sebanyak 7,1 kilogram ganja dan 257 gram sabu.

PEKANBARU (RRN) - Pihak Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kamis pagi (22/10/15), memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering dan sabu sabu.

Narkotika yang dimusnahkan dengan cara melarutkan dalam air dan membakarnya dalam tong kecil ini disita dari tangan 10 tersangka yang ditangkap di wilayah hukum Pekanbaru dan Kota Dumai.

Direktur Ditres Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah kepada wartawan menyebutkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu terdiri dari 7,1 kilogram (Kg) ganja kering dan 257 gram sabu sabu.

"Yang kita musnahkan hari ini berupa 257 gram sabu sabu senilai Rp257 juta dan 7,1 kilogram ganja kering senilai Rp10 juta. Barang bukit tersebut disita dari tangan 10 tersangka atau 8 LP (Laporan Polisi, Red),'' terangnya.

Untuk barang bukti ganja disita saat penangkapan tersangka berinisial RSPS di Jalan Cemara, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, baru baru ini. (son/fn)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE