Khusus Warga Meranti yang Rumahnya Pernah Kemalingan, Cek Barang-barang Ini, Mungkin Ada Milik Anda
Saat ekspos penangkapan penadah barang curian di Mapolres Kepulauan Meranti, Kamis (22/10/2015)./FOTO: goriau

Khusus Warga Meranti yang Rumahnya Pernah Kemalingan, Cek Barang-barang Ini, Mungkin Ada Milik Anda

Sabtu, 24 Oktober 2015|12:12:13 WIB




SELATPANJANG (RRN) - Tim Ops Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap Hen (33) salah seorang warga Kampungbaru Selatpanjang, Riau, yang menjadi penadah barang curian. Barang-barang itu pula saat ini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti.

Pantauan GoRiau di Polres Kepulauan Meranti, Kamis (22/10/2015), ada banyak barang elektronik dijadikan BB dalam penangkapan Hen. Barang-barang itu dijual oleh para maling ke Hen, kemudian dibayarkan Hen dengan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Beberapa barang yang diamankan itu antara lain, 1 unit laptop Toshiba, 9 buah jam tangan berbagai, 8 hp berbagai merk, 1 kompor elektrik, 3 unit flashdisk, alat pijat, dan 2 unit modem.

"Ini hasil kejahatan (barang tadahan, red) dari penangkapan saudara Hen," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH.

Selain mengamankan barang-barang elektronik itu, polisi juga berhasil menyita narkoba di kediaman Hen. Antara lain, 1 unit bong, alat penghisap, 1 kaca pirek, 4 paket kecil sabu, 5 paket daun ganja,

"Tersangka kita sangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Pandra lagi.  (rrn)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE