Senin, 29 Juni 2015|13:51:12 WIB
PASIRPANGARAIAN (RR) -Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menetapkan besaran harga zakat fitrah tahun 1436 H seharga 2,5 kilogram beras yang dibayarkan dengan uang. Kakan Kemenag Rohul Ahmad Supardi Hasibuan mengatakan harga zakat fitrah telah diumumkan melalui Surat Edaran Nomor : Kd.04.9/5/BA.03.2/1558/2015 tanggal 26 Juni 2015, tentang pelaksanaan zakat fitrah.
Dari pemantauan harga beras di beberapa pasar dilakukan Kemenag Rohul, ditetapkan harga zakat fitrah dengan klasifikasi sebagai berikut: Beras Kuku Balam/Pandan Wangi/Mawar dan Denis seharga Rp30.000, Anak Daro dan Sokan Rp28.750, Jeruk Bali Rp27.000, beras 64 Rp25.000 per zakat fitrah."Untuk beras Koki, Pelinda dan Pak Tani harga zakat fitrah Rp24.500 per orang. Beras CML dan Apel Rp23.750 per orang,"kata Ahmad Supardi.
Mantan Kepala Humas dan Perencanaan Kanwil Kemenag Riau ini mengatakan bahwa pembayaran zakat fitrah sudah dapat dimulai sejak awal Ramadhan dan paling lambat 1 Syawal, atau menjelang Khatib naik mimbar menyampaikan khutbah hari raya Idul Fitri. Dia menjelaskan pada dasarnya zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Harga zakat ditentukan berdasarkan kebutuhan sekarang."Zakat fitrah tidak lagi melulu makanan pokok. Bisa diganti uang untuk membeli pakaian baru, beli daging untuk dimasak, dan lain sebagainya,"jelasnya kepada awak media.
Ahmad Supardi mengharapkan pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap masjid melaporkan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Selanjutnya, KUA melaporkan kepada Kantor Kemenag Rohul.(teu/rtc)