BPJS Kesehatan Dumai Wajibkan Karyawan Perusahaan Swasta Jadi Peserta

BPJS Kesehatan Dumai Wajibkan Karyawan Perusahaan Swasta Jadi Peserta

Jumat, 23 Oktober 2015|12:45:57 WIB




Semua karyawan perusahaan swasta diwajibkan ikut BPJS Kesehatan. Saat ini lebih dari 800 perusahaan di Dumai telah mendaftarkan karyawannya.

DUMAI (RRN) - Kepala Cabang (KC) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Dumai melalui Kepala Unit Bidang Pemasaran T. Enike Novianti menegaskan bahwa semua karyawan Perusahaan Swasta diwajibkan terdaftar sebagai pesera BPJS Kesehatan.

Kewajiban tersebut telah tertuang dalam Undang-undang dan Peraturan Presiden No.111 Tahun 2013 bahwa seluruh masyarakat Indonesia wajib ikut serta dalam Jaminan Sosial BPJS Kesehatan, tak terkecuali Perusahaan Swasta dan Badan Usaha lainnya.

Menurut T. Enike Novianti, saat ini perusahaan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Cabang Kota Dumai telah mencapai sebanyak 839 Perusahaan yang terdari dari beberapa Kabupaten/Kota area Cabang BPJS Kesehatan Kota Dumai.

"839 Perusahaan tersebut tercatat secara global untuk seluruh area BOJS Kesehatan Cabang Kota Dumai dengan rincian Kota Dumai 304 Perusahaan, Kabupaten Bengkalis 432 Perusahaan, Rohil 29 Perusahaan, Meranti 9 Perusahaan dan Siak 65 Perusahaan," terang wanita yang kerap disapa Ikke tersebut sembari menambahkan 5 Wilayah Kabupaten/Kota tesebut merupakan cakupan area/wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kota Dumai.

Diakui Ikke, sampai saat ini masih ada Perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan termasuk Perusahaan yang ada di Kota Dumai.

"Hal itu tentu sudah menyalahi aturan, karena dalam Perpres No.111 Tahun 2013 telah ditegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan, dan jika tidak maka Perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi," terangnya, Selasa (20/10).

Untuk memonitoring hal tersebut, lanjutnya, ada Tim Pengawas Lapangan yang selalu turun ke Perusahaan untuk mendata apakah benar perusahaan itu telah mendaftarkan karyawannya secara keseluruhan atau belum, berdasarkan laporan Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap yang ada.

"Bagaimanapun BPJS Kesehatan merupakan asuransi dasar bagi rakyat Indonesia. Jadi, siapapun wajib mengikuti asuransi ini. Untuk mengajak dan memberikan pemahaman terkait hal itu, kini BPJS Kesehatan gencar melakukan Sosialisasi," tegasnya.

Selain perusahaan, untuk kepesertaan Mandiri secara global dari 5 Kabupaten/Kota tercatat sebanyak 64.583 orang yang telah mendaftar, dengan persentase khusus masyarakat Kota Dumai sekitar 59 persen.

"Terhitung sampai bulan Agustus 2015 tercatat 187.827 penduduk Kota Dumai telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang terdiri dari Peserta Perushaaan, Peserta JKN, Peserta Mandiri, dan PBI," paparnya.

Karena itu, Ikke menghimbau agar masyarakat dapat sesegera mungkin mendaftarkan diri dan keluarganya ke BPJS Kesehatan, jangan menunggu sakit atau dirawat barulah tergesa-gesa ingin mendaftar.

"Sebab untuk mendaftar sebagai peserta mandiri, masyarakat cukup membayar satu bulan saja sesuai ruang kelas yang diinginkan seperti Kelas 1 (satu) dikenai biaya Rp. 59.500, Kelas 2(dua) Rp. 42.500 dan Kelas 3 Rp 25.500 perorang/bulan," tutupnya. (had/fn)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE