Pemilik Rumah Makan Dibekuk Polisi
FOTO: goriau

Pemilik Rumah Makan Dibekuk Polisi

Rabu, 21 Oktober 2015|10:24:54 WIB




BAGANSIAPIAPI (RRN) - Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau membekuk bandar narkoba jenis sabu sabu berinisial LM (44), yang merupakan pemilik rumah makan bernama RM beralamat jalan lintas Bagansinembah - Ujung Tanjung.


Menurut keterangan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro Sik melalui Kasat Narkoba, AKP Rihold, S.Kom kepada awak media tertangkapnya LM pada hari Jumat (16/10/2015) lalu berkat informasi warga yang berada disekitar rumah makan. "Mereka mengaku resah karena tempat itu sering menjadi tempat pelaku bertransasksi," ujar Rihold.


Atas informasi warga, Sat Narkoba Polres Rohil, Riau menurunkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Alhasil, dari penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Ipda Sodikin, SH yang disaksikan ketua RW setempat, mereka menemukan barang bukti di kamar anak LM berinisial HR berupa satu kaca pirek yang di dalamnya diduga sabu-sabu dan juga alat penghisap bong. Selain itu, petugas juga menyita satu unit HP merk Blackberry.

 


Atas temuan itu, petugas menggelandang LM dan HR ke Polres Rohil untuk kepentingan penyelidikan. Tim Opsnal juga melakukan tes urin terhadap LM dan HR dan ternyata mereka keduanya positif narkoba. Dari keterangan LM dan HR. mereka mengakui bahwa shabu tersebut milik LM. "Pengakuan LM, dia menjual dan menggunakan sabu bersama-sama dengan supir tangki yang singgah dirumah makan miliknya," ujar Rihold. (teu/grc)
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE