Harusnya Berakhir 5 Agustus 2015, Kontrak Proyek MY Dipertanyakan

Harusnya Berakhir 5 Agustus 2015, Kontrak Proyek MY Dipertanyakan

Senin, 19 Oktober 2015|12:10:44 WIB




Kontrak kerja proyek Multiyears di Bengkalis yang sekarang masih berjalan dipertanyakan. Seharusnya berakhir pada 5 Agustus 2015 lalu, sejalan berakhirnya masa jabatan kepala daerah definitif, yaitu Herliyan Saleh-Suayatno.

BENGKALIS (RRN) - Kontrak kerja proyek Multiyears (MY) di Bengkalis yang sekarang masih berjalan seharusnya berakhir pada 5 Agustus 2015 sejalan berakhirnya masa jabatan kepala daerah definitif, yaitu Herliyan Saleh-Suayatno. Proyek My merupakan kebijakan pembangunan jangka menengah daerah yang tertuang dalam RPJMD.

Mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Misliadi mempertanyakan kontrak kerja proyek MY yang dibuat SKPD bersangkutan yaitu Dinas Pekerjaan Umum (PU) dimana kontrak proyek MY berakhir Desember 2015 ini. Menurutnya, proyek MY memang dilaksanakan selama satu tahun lebih dengan asumsi bahwa begitu masa jabatan kepala daerah berakhir, otomatis pengerjaannya juga harus dihentikan.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 13/2006 dan Permendagri Nomor 21/2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 tersebut, dijelaskan tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

"Sesuai dengan aturan, proyek My apabila tidak siap dikerjakan ketika masa jabatan kepala daerah berakhir harus dihentikan, kemudian dilakukan penghitungan volumenya," ungkap Misliadi, Kamis (15/10/15).

Mantan Sekretaris Komisi II DPRD Bengkalis Bidang Pembangunan ini mengaku kalau proyek MY yang mulai dilaksanakan lelang Desember 2012 dan kontrak kerja pertengahan 2013, kalangan DPRD tidak pernah diperlihatkan bagaimana bentuk kontrak kerja antara Dinas PU dengan rekanan pelaksana proyek MY. Ia mencurigai ada unsur kesengajaan proyek MY kontrak kerjanya disesuaikan dengan akhir tahun anggaran dimana masa jabatan kepala daerah berakhir sebelumnya.

"Kami DPRD Bengkalis periode 2009-2014 tidak pernah diberitahu atau diperlihatkan kontrak kerja proyek MY tersebut, apalagi komisi II yang membidangi pembangunan daerah. Dalam menjalankan roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah seharusnya merujuk kepada aturan yang dikeluarkan menteri dalam negeri, dan kita menduga proyek My yang masih bekerja sampai sekarang menyalahi aturan," ujar Misliadi, ketua DPC PKB kabupaten Bengkalis ini.

Ditambahnya, Dinas PU harus menstop pekerjaan proyek My per-05 Agustus lalu. Soal terminj tidak ada masalah pembayaran dilaksanakan bulan Desember. Tapi kenyataannya sampai sekarang kelima paket My selain jalan poros Duri-Sungai Pakning rekanan masih bekerja, berburu dengan waktu.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas PU melalui Sekretaris M. Tarmizi mengatakan kalau kontrak kerja proyek MY berakhir 20 Desember 2015. Hal itu disesuaikan dengan tahun anggaran yang berjalan, walau masa jabatan kepala daerah sudah berakhir 5 Agustus lalu. Ia menegaskan tidak ada masalah, asal jangan pengerjaannya sampai 2016.

"Kami sudah melakukan konsultasi ke banyak pihak sebelum kontrak kerja proyek MY dibuat. Intinya, sejauh ini Kami dari Dinas PU menilai tidak ada masalah proyek MY masih dikerjakan selagi tidak melewati tahun anggaran 2015, dan volume pekerjaan nanti akan dihitung Tim VHO dan konsultan," terang Tarmizi. (dik/fn)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE