Senin, 19 Oktober 2015|12:04:14 WIB
Mantan Sekwan DPRD Riau Nazief Soesila Darma bersama dua terdakwa lainnya, divonis setahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
PEKANBARU (RRN) - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru memutuskan tiga terdakwa korupsi penyimpangan anggaran di Setwan DPRD Riau terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa yaitu Nazief Soesila Darma, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Zuanda Agus, mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau, dan Muhammad Nasir, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau, dihukum pidana penjara masing masing selama 1 tahun.
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Irwan Efendi SH, diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Kamis (15/10/15) sore. Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korups.
"Menjatuhkan saksi pidana penjara kepada ketiga terdakwa selama 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta atau subsider selama 3 bulan," ucap majelis hakim.
Untuk mengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa, Nazief Susila Darma, dengan membayar kerugian negara sebesar UP dibebankan kepada Nazif Susila nsebesar Rp 400 juta atau subsider selama 6 bulan," sambung Irwan Efendi.
Atas putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa itu. Baik jaksa penuntut maupun terdakwa, sama sama menyatakan pikir pikir.
Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adyaksa SH, Oka Regina SH dan Dame Maria SH. Menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Nazief Susila Darma, sebesar Rp 500 juta atau subsider selama 6 bulan.
Seperti diketahui, tiga terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan di Sekretariat DPRD Riau, Nazief Soesila Darma, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Zuanda Agus, mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau, dan Muhammad Nasir, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau. Dihadirkan kepersidangan tipikor atas perbuatannya merugikan negara sebesar Rp713 juta.
Dimana perbuatan ketiga terdakwa terjadi tahun 2008 hingga tahun 2010 itu bermula, ketika terdakwa Nazief Susila Darma menjabat sebagai pengelola anggaran di SKPD DPRD Riau, dan terdakwa Zuanda Agus, Kabag Keuangan Pemprov Riau serta dan Muhamad Nasir selaku bendahara.
Pada tahun 2008 hingga 2010 itu bermula, berdasarkan SKPD diadakan kegiatan kegiatan di DPRD Riau dengan anggaran mencapai Rp45.665.449.443, yang diperuntutan bagi 187 item kegiatan, berupa kegiatan dinas dan kegiatan pribadi.
Dari 187 item tersebut, tercatat 17 item kegiatan pribadi terdakwa Nazief, dengan nilai mencapai Rp97 juta, dengan rincian, biaya kegiatan olahraga, pembelian uang ringgit untuk Sekwan, biaya pembelian HP Sekwan, biaya tamu dan lain lain yang mencapai Rp1,1 miliar.
Setelah kegiatan dinas dan kegiatan kebutuhan pribadi dikerjakan, ada kelebihan anggaran sebesar Rp3 miliar. Namun, kelebihan anggaran tersebit tidak disetorkan oleh terdakwa bersama terdakwa Zuanda Agus dan M Nasir sepenuhnya. Sehingga perbuatan ketiga terdakwa, negara dirugikan Rp713 juta. (har/fn)