PEKANBARU (RR) - Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setdaprov Riau, M Guntur belum menerima sanksi administratif. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman mengaku masih menunggu proses hukum yang masih berjalan. Guntur ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan embarkasi haji. "Kita tunggu saja dulu proses hukumnya," kata Andi Rachman di Pekanbaru. Selain Guntur, Kasubag Pertanahan Biro Tapem Setdaprov Riau, Yendra juga telah berulang kali diperiksa sebagai saksi.
Kasus tersebut, sambung Mukhzan, bermula pada 2012 lalu, dimana pemerintah Riau melalui Biro Tata Pemerintahan, mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih. Berdasarkan penetapan harga oleh tim appraisal, harga tanah tersebut bervariasi antara Rp320.000 hingga Rp425.000.
Dugaan penyimpangan muncul pada saat pembebasan lahan, diantaranya harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
Berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, penyidik telah menyimpulkan adanya suatu peristiwa pidana terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp10 miliar dan menetapkan kuasa penggunaan anggaran yakni MG dan beberapa lainnya sebagai tersangka atau sebagai pejabat yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana.
Perbuatan tersebut diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejati Riau Sudah Periksa 20 Saksi.
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terus melengkapi berkas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan embarkasi haji Provinsi Riau, yang menyeret nama M Guntur sebagai tersangka. Hingga kini, Kejati sudah memeriksa puluhan saksi.
Puluhan saksi tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus pengadaan lahan ini. Bahkan diantara mereka, terdapat nama-nama beken diantaranya Abdul Latif selaku mantan Asisten I Pemprov Riau dan Tarmizi Tohor selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Riau. "Masih terus dilakukan pemeriksaan, sudah ada 20 orang saksi yang kita minta keterangan. Sedangkan untuk tersangka (M Guntur) Kejati juga menjadwalkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas," ujar Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan (22/6/2015).
Selain mereka, sambung Mukhzan, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak pemilik tanah yang dibeli untuk keperluan pembangunan Embarkasi tersebut. "Pemilik tanah juga sudah kita minta keterangan. Mereka ini selaku pemilik tanah di lahan yang akan direncanakan pembangunan Embarkasi Haji," terangnya.
M Guntur ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print: 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015 silam. Kasus tersebut bermula pada 2012. Waktu itu Biro Tata Pemerintahan provinsi Riau mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah asrama haji senilai Rp 17.958.525.000. Namun dalam pembebasan lahan tersebut, diduga terjadi penyimpangan. Penyimpangan terjadi pada ketetapan harga tanah yang dibayarkan, dimana tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan. Selain itu, juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah. (teu/grc)