Bus Karyawan PT Dilarang Lintasi Trayek Angkot
Trayek angkutan kota(Angkot) (foto :net)

Bus Karyawan PT Dilarang Lintasi Trayek Angkot

Kamis, 18 Juni 2015|13:51:46 WIB




DURI (RR) - Selama tiga hari, jajaran UPT Dishub Kominfo Kecamatan Mandau akan turun ke lapangan untuk menyosialisasikan aturan  larangan kepada bus karyawan perusahaan melewati trayek angkutan kota (Angkot) di Duri. Ketentuan itu merupakan kesepakatan para pihak terkait sejak lama. Namun belum jalan sebagaimana mestinya.

Menurut Plt Kepala UTD Dishub Kominfo Mandau, Hendri Budiman, pihaknya akan mensosialisasikan kesepakatan tersebut kepada setiap bus karyawan.
Juga akan ditujukan kepada perusahaan masing-masing dalam bentuk pemberitahuan. Usai sosialisasi itu, jajaran Dishub setempat akan melakukan pemantauan rutin selama masa jeda. Jika imbauan tetap tak diindahkan dan bus karyawan terus saja melintasi trayek Angkot, pihaknya tak akan segan-segan untuk menjatuhkan tindakan dan sanksi tegas sesuai ketentuan.

Menurut Hendri, bus karyawan yang hendak menjemput atau mengantar karyawannya sudah memiliki pool atau halte di enam titik. Masing-masing di KM 125, Simpang Sebanga, Gate 1, Gate 116, Gate 117 dan Simpang Pokok Jengkol. “Antar-jemput karyawan harus di enam titik itu. Jangan masuk kota lagi. Selain arus lalu lintas di tengah kota sering ruwet, komplain sopir angkot dan Organda pun harus sama-sama kita hargai,” ujar Hendri.(teu/rpg)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE