Rabu, 23 September 2015|09:33:43 WIB
RENGAT (RRN) - Satnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) ciduk oknum anggota Satpol PP Kabupaten Inhu inisial Mul (30) sesaat setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu. "Tersangka ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Patimura Nomor 84 RT 007/ RW 009 Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Inhu, Riau", ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Selasa (22/9/2015).
Sebelumnya, petugas menangkap AK (22) yang merupakan rekan tersangka bersama barang bukti satu paket kecil sabu. Saat diintrogasi, AK mengaku membeli barang haram tersebut dari anggota Satpo PP tersebut. Dari penangkapan itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka Mul dan ditemukan 3 paket kecil sabu diatas karpet dan 1 bungkus sedang yang diletakan didalam kotak hitam yang disimpan dibawah aquarium.
Selain itu sambung Yarmen, petugas juga menemukan 1 set alat isap sabu, 1 buah mancis, 1 buah kotak hitam penyimpan sabu, jarum, 3 buah kaca pirek, 2 buah sendok, 1 unit hp BlackBerry dan 1 unit hp Asus yang diduga digunakan sebagai alat untuk komunikasi transaksi narkoba serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp200 ribu. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres Inhu", pungkas Yarmen. (toni)