Polres Inhil Tetapkan Delapan Tersangka Pembakar Lahan
Ilustrasi/ FOTO: goriau

Polres Inhil Tetapkan Delapan Tersangka Pembakar Lahan

Sabtu, 19 September 2015|11:33:17 WIB




TEMBILAHAN (RRN) - Kepolisian Resor (Polres), Indragiri Hilir (Inhil), Riau telah menetapkan delapan orang tersangka pembakaran lahan. Delapan orang tersebut, adalah masyarakat biasa yang keseharian bekerja sebagai petani.


Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono menjelaskan penangkapan para tersangka tersebut berdasarkan hasil pengaduan dari masyarakat.


''Tersangka yang kita amankan berasal dari beberapa kecamatan, seperti Pelangiran, Mandah, Sungai Batang dan Reteh,'' ujar Hadi Wicaksono kepada awak media, Jumat (18/9/2015).


Kapolres mengatakan, umumnya, tersangka yang telah diamankan tersebut, tidak melakukan pembakaran lahan secara disengaja, dimana mereka hanya membakar sampah di sekitar kebun, namun dikarenakan kelalaian akhirnya api membesar dan menghabiskan kebun petani lainnya.


''Kasusnya kebanyakan seperti itu, mereka bakar sampah, akhirnya api membesar, menjalar ke kebun di sebelahnya,'' sebut Kapolres.


Lebih jauh, Kapolres juga menghimbau, kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas membakar sampah di areal kebun, apalagi saat musim kemarau seperti sekarang ini.


''Walaupun niatnya bukan membuka lahan, hanya membakar sampah. Tapi akhirnya menyebabkan lahan orang lain pun terbakar, mau tidak mau tetap kita amankan,'' tukas Hadi Wicaksono. (n/grc).







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE