RENGAT(RR) - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau kembali menciduk empat (4) orang pemakai dan pemilik narkoba jenis sabu-sabu pada, Rabu (3/6/2015) di Desa Lambang Sari Kecamatan Lirik. Penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB.
Informasi yang dirangkum dari pihak kepolisian, tersangka itu diketahui bernama Tomi (33) warga Dasa Sei Sagu, Bambang (29) warga Desa Rejosari, Barutu (34) warga Desa Lambang Sari dan Lion (33) yang juga warga Desa Lambang Sari. Keempat tersangka ini merupakan warga Kecamatan Lirik.
"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang menyebutkan bahwa ada pesta narkoba yang dilakukan empat orang laki-laki di rumah itu", ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Iptu Yarmen Djambak, Kamis (4/6/2015) via pesan selulernya.
Begitu mendapatkan info tersebut, tim dari Polres Inhu langsung bergerak kelokasi dan melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka. Begitu diketahui tersangka berada di rumah yang disampaikan warga itu, tim langsung melakukan penangkapan.
"Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil menemukan menamukan dua paket kecil narkoba jenis sabu-sabu beserta alat isap berupa bong sebanyak dua buah serta 5 unit HP yang diduga digunakan tersangka untuk pemesanan sabu dan transaksi", jelas Yarmen.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini keempat tersangka itu sudah digelandang ke Mapolres Inhu guna pemeriksaan dan pengembangan perkara itu, pungkas Yarmen. (teu/grc)