Rabu, 16 September 2015|10:34:18 WIB
ROKAN IV KOTO (RRN) - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) mengungkap empat pelaku yang diduga melakukan pembakar lahan di Kecamatan Rokan IV Koto yang terjadiny tanggal 23 Agustus 2015 pukul 18.00 Wib. Sedangkan pemilik lahan berinisial Uj saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Rohul, sebagai pihak yang menyuruh empat pelaku berinisial Ag, MM, Ar, RL untuk melakukan pembakaran lahan tersebut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK MHum didampingi Paur Humas Polres Rohul Ipda P Simatupang, mengatakan penangkapan empat tersangka sesuai hasil lidik tindak pidana pembakaran lahan dan hutan, dengan TKP di Dusun III, Desa Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto. Berdasarkan laporan polisi, LP. A/27/VIII/2015/Res Rohul/Sek Rokan IV Koto Kabupaten Rohul, bahwasanya, otak pelaku pembakaran bernama Uj dan empat anggotanya.
“4 (empat) tersangka pelaku pembakaran lahan berhasil kita amankan, Rabu (9/9/2015) lalu.Pemilik lahan Uj yang menyuruh empat warga melakukan pembakaran lahan, melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO,” sebutnya.
Kapolres menyebutkan, terungkapnya tindak pidana pembakaran lahan tersebut. Berawal, anggota Polsek Rokan IV Koto mendapatkan informasi dari masyarakat, ada pembakaran lahan lebih kurang 3,5 hektar di dusun III Desa Rokan Koto ruang. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Rokan IV Koto dan satu orang anggota mendatanggi tempat kejadian perkara. Setibanya di TKP, anggota langsung menemui saksi dan didapat keterangan bahwa yang melakukan pembakaran lahan tersebut adalah Uj Cs.
“Sekarang empat tersangka pembakar lahan beserta barang bukti berupa potongan kayu yang terbakar sudah kita amankan di Mapolres Rohul, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya. (teu/rtc)