Kamis, 08 Januari 2026|14:20:17 WIB
Radarriaunet | Jakarta – Arah kebijakan ekonomi dan politik Presiden Prabowo Subianto yang kerap menekankan pentingnya kedaulatan nasional kini menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Garuda Astacina Nusantara, Muhammad Burhanuddin, memberikan paparan komprehensif mengenai urgensi pengembalian landasan pembangunan Indonesia ke rel konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.
Menurut Burhanuddin, konsistensi Presiden Prabowo dalam merujuk Pasal 33 bukanlah sekadar gimik atau retorika politik menjelang pidato-pidato kenegaraan. Sebaliknya, hal ini merupakan upaya serius untuk menghidupkan kembali "ruh" pembangunan yang selama ini dianggap menyimpang dari mandat asli para pendiri bangsa.
Pasal 33: Jantung Ekonomi Politik dan Antitesis Pasar Bebas
Dalam keterangannya kepada awak media, Burhanuddin menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 adalah antitesis dari sistem ekonomi pasar bebas murni (laissez-faire). Ia menilai sistem pasar bebas yang tidak terkendali telah menciptakan jurang ketimpangan sosial yang tajam di tanah air.
"Pasal 33 tidak sekadar mengatur soal siapa yang memproduksi atau bagaimana distribusi barang dilakukan. Ini adalah Weltanschauung atau pandangan hidup para pendiri bangsa. Di dalamnya terkandung nilai etis tentang bagaimana sumber daya alam harus dikelola, oleh siapa, dan untuk tujuan apa," ujar Burhanuddin dengan lugas.
Beliau menyoroti secara khusus ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara. Namun, Burhanuddin memberikan catatan penting mengenai definisi "dikuasai". Menurutnya, peran negara di sini adalah sebagai Trustee (pemegang mandat), bukan pemilik absolut yang bisa bertindak sewenang-wenang.
"Negara memegang mandat rakyat untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi. Tujuannya satu: memastikan pemanfaatan kekayaan alam tidak menyimpang dari keadilan sosial. Negara wajib hadir secara aktif, bukan absen atau sekadar menjadi penonton di tengah eksploitasi pihak asing," tegasnya.
Strategi "Kartu Truf" Presiden Prabowo
Lebih lanjut, Burhanuddin mengulas mengapa Presiden Prabowo Subianto menjadikan Pasal 33 sebagai "kartu truf" dalam setiap narasinya. Ia melihat bahwa Presiden sedang melakukan koreksi besar-besaran terhadap arah pembangunan nasional yang selama ini terlalu bergantung pada kepentingan segelintir elite dan korporasi asing.
"Presiden Prabowo melihat bahwa rakyat Indonesia seringkali hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Beliau ingin menegaskan bahwa kedaulatan politik hanya bisa dicapai jika kita memiliki kemandirian ekonomi," jelas Burhanuddin.
Visi ini, tambahnya, merupakan pengejawantahan dari prinsip Trisakti:
Dalam paparannya yang tajam, Burhanuddin menyebut Pasal 33 sebagai alat kritik paling efektif terhadap praktik liberalisasi dan privatisasi tanpa kendali. Ia mendukung penuh langkah Presiden yang menekankan bahwa kekayaan alam (tambang, energi, hutan, dan laut) tidak boleh hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi atau devisa fiskal semata.
"Kita harus keluar dari jebakan ekstraktivisme yang hanya mengejar pertumbuhan tapi mengabaikan distribusi dan keberlanjutan. Pengelolaan SDA harus berdampak langsung pada ketahanan nasional dan kesejahteraan antar-generasi," lanjutnya.
Meski memberikan dukungan penuh terhadap visi Presiden, Muhammad Burhanuddin tetap memberikan catatan kritis. Ia memperingatkan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam tidak otomatis membawa kemakmuran jika tidak dibarengi dengan pembenahan birokrasi.
"Ujian sesungguhnya bukan pada retorika, melainkan pada implementasi. Kita butuh tata kelola yang transparan dan akuntabel. Jangan sampai mandat 'dikuasai negara' justru disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi," tuturnya.
Ia menekankan bahwa program hilirisasi dan penguatan nilai tambah di dalam negeri harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal di sekitar area sumber daya alam tersebut, bukan hanya menguntungkan pusat.
Menutup penjelasannya, Burhanuddin menegaskan bahwa Pasal 33 adalah kompas moral bagi perjalanan bangsa Indonesia ke depan.
"Apa yang disampaikan Presiden Prabowo adalah pengingat bahwa masa depan Indonesia tidak boleh disandarkan pada kompromi jangka pendek. Kekayaan alam adalah amanah, dan negara ada untuk rakyat—bukan sebaliknya," pungkasnya.